Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Oknum Polisi Nyabu Divonis Ringan, Jaksa Penuntut Umum Pikir-Pikir

Suharnanto Bali Express • Kamis, 9 November 2023 | 15:21 WIB
Andying Indra Prakoso, 28, oknum polisi di Kediri, Jawa Timur divonis ringan atas kasus kepemilikan sabu-sabu, Rabu (8/11).
Andying Indra Prakoso, 28, oknum polisi di Kediri, Jawa Timur divonis ringan atas kasus kepemilikan sabu-sabu, Rabu (8/11).

BALI EXPRESS-Andying Indra Prakoso, 28, oknum polisi nyabu dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur.

 

Oleh karena itu, Andying Indra Prakoso divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 1 bulan.

 

Vonis hakim terhadap Andying Indra Prakoso itu lebih rendah 7 bulan dibanding tuntutan jaksa yakni penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.

 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Subagiyo Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (8/11) dikutip dari Radar Kediri.

Selain pidana badan, terdakwa Andying divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan. Sedangkan, pada tuntutan dia didenda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

 

“Perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dakwaan kesatu penuntut umum,” tegasnya.

 

Sebelum putusan hukuman dibacakan, hakim menyebutkan apa saja yang menjadi pertimbangan.

Baca Juga: PDIP Solo Sebut Diintimidasi Polisi, Kapolresta Langsung Bereaksi

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

 

Sedangkan hal meringankan yaitu selama persidangan terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah dihukum.

 

 “Saya menerima putusan Yang Mulia,” jawab Andying dari layar yang menghubungkan ruang sidang dan lapas kelas II A Kota Kediri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko belum memastikan langkahnya. “Pikir-pikir Yang Mulia,” tandas Daru.

 

Seperti yang diketahui, Andying ditangkap dirumahnya pada 18 Juli lalu. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu, bong, tiga buah sedotan plastik yang dipergunakan sebagai serok, kotak kardus warna hitam, dua buah pipet kaca, dua buah korek api, dan satu buah timbangan digital warna hitam. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#divonis #pengadilan negeri #Nyabu #kediri #jaksa penuntut umum #oknum polisi