BALI EXPRESS-Bayu Trinanto, seorang sopir Minibus Isuzu Elf dengan nomor polisi N 7646 T, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka sopir minibus ini didasarkan pada hasil analisis dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Indikasi kelalaian dari sang sopir dianggap telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan sopir minibus sebagai tersangka, polisi disebutkan telah memeriksa delapan orang saksi, yang kemudian berkembang menjadi 14 orang. Dua saksi kunci memberikan keterangan secara terperinci dan menjadi kunci dalam kasus ini.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua saksi kunci telah meneriakkan "sepur-sepur" kepada pengemudi kendaraan Elf biru tersebut, namun tidak direspons.
"Jadi kendaraan tetap melaju secara konstan menuju perlintasan kereta api tanpa palang pintu meski sudah ada teriakan tersebut," terang Jeckson Situmorang dikutip dari Radar Jember, Rabu (22/11).
Keterangan selanjutnya diperoleh dari masinis dan asisten masinis kereta api Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya. Upaya untuk menghidupkan klakson, lampu sorot, dan lampu kabut sudah dilakukan sejak jarak satu kilometer, 500 meter, dan sesaat sebelum terjadi benturan.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan persesuaian dengan keterangan saksi serta penjelasan Bayu Trinanto, 58 tahun, warga asal Kembang Kuning Lor, Sawahan, Surabaya tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bayu Trisnanto disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa sopir mengikuti panduan aplikasi Google Maps saat mengemudikan Elf biru sebelum kecelakaan terjadi.
Kemungkinan adanya tersangka tambahan masih belum dapat dipastikan pihak kepolisian, karena masih akan ada upaya lanjutan. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express