Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Punya Empat Anak, Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Ambon

I Putu Suyatra • Rabu, 20 Maret 2024 | 15:38 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan. (Antara)
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Antara)

BALI EXPRESS - Markus Tehupuring, terdakwa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang menghasilkan empat orang anak, telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Selasa (19/3).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Markus Tehupuring secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

Martha Maitimu, sebagai Ketua Majelis Hakim, menjelaskan bahwa putusan tersebut mengambil pertimbangan berat bahwa terdakwa merupakan ayah kandung dari korban, sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan dan pengakuan terhadap perbuatannya.

Putusan majelis hakim ini, meskipun menegakkan keadilan, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Elsye B. Leunupan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Terungkapnya kasus persetubuhan anak kandung ini bermula sejak akhir 2023 lalu, ketika warga sekitar mencurigai salah satu anak terdakwa yang mengalami kehamilan berulang kali, meskipun belum menikah.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease setelah diketahui bahwa salah satu anak kandungnya dihamili oleh ayahnya sendiri.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. ***

 

 
 
Editor : I Putu Suyatra
#ambon #ayah hamili anak kandung