Viral Pemuda Acungkan Celurit di Jalanan Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku
I Putu Suyatra• Minggu, 24 Maret 2024 | 01:00 WIB
FOTO KIRI: Achmad Ridwan dan temannya bergaya sok jagoan mengacung-acungkan celurit saat melintas di Flyover Jatingaleh, Kota Semarang. FOTO KANAN: Tersangka Achmad Ridwan diamankan polisi. (ISTIMEWA)
BALI EXPRESS - Achmad Ridwan (28), pemuda yang viral di media sosial karena mengacungkan celurit di Flyover Jatingaleh, Semarang, akhirnya ditangkap polisi.
Ridwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak.
Sebelumnya, video Ridwan berboncengan sepeda motor dan mengacungkan celurit viral di media sosial.