Fakta Menarik dari Warung Sabu-sabu, Tempat Penangkapan 11 Pengguna Sabu beserta Penjaganya
I Putu Suyatra• Sabtu, 20 April 2024 | 16:13 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.
BALI EXPRESS - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek dua rumah yang dijadikan warung dan tempat penggunaan sabu-sabu di Jalan Kunti, Surabaya, pada Kamis (18/4).
Sebelas orang tersangka, termasuk DN, penjaga rumah dan warung sabu-sabu, ditangkap dalam operasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu, alat isap, dan uang tunai dari lokasi kejadian.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, arsitektur rumah-rumah tersebut dirancang khusus untuk pengguna sabu-sabu.
Terdapat total tujuh kamar dengan fasilitas yang berbeda di dua rumah tersebut.
"Salah satu rumah berbentuk bangunan dua lantai. Bagian bawahnya memiliki tiga kamar yang sebelumnya digunakan sebagai ruang VIP, lengkap dengan AC," jelas Haryoko, Jumat (19/4).
"Dua kamar lainnya sudah tidak lagi memiliki AC. Saat penggerebekan, hanya ada satu kamar yang difungsikan dan ada penggunanya," imbuhnya.
Haryoko menambahkan, kamar lainnya hanya dilengkapi dengan kipas angin dan dianggap sebagai kamar biasa.
Diketahui, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak berwenang mencatat perbedaan harga antara kamar-kamar tersebut.
"Harganya beda tentunya. Ini masih kami dalami lagi. Saat ini 11 tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan," terangnya.
Selain DN, 10 tersangka pengguna sabu-sabu juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka adalah SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP (30), BR (34), AS (24), dan ABS (23).
Operasi penangkapan ini merupakan upaya aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. ***