Profil dan Latar Belakang Polwan Bakar Suami: Guru Sekolahnya Bongkar Sosoknya
I Putu Suyatra• Kamis, 13 Juni 2024 | 19:08 WIB
Briptu Fadhilatun Nikmah yang diunggah di akun facebooknya.
BALIEXPRESS.ID - Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang Polwan yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota, melakukan tindakan ekstrem dengan membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Briptu Rian, yang bertugas di Polres Jombang, diborgol, disiram bensin, dan dibakar hingga meninggal dunia di RSU dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Kasus Polwan bakar suami yang juga seorang polisi ini pun menjadi sorotan publik. Sehingga banyak yang ingin mencari tahu sosok Briptu Dila.
Profil dan Latar Belakang Briptu Fadhilatun Nikmah
Briptu Fadhilatun Nikmah, yang kerap disapa Dila, dikenal sebagai sosok keras kepala dan berani.
Purnomo, seorang guru senior di SMPN 2 Jombang, tempat Dila bersekolah, mengenang Dila sebagai anak pintar yang berhasil masuk sekolah melalui jalur seleksi.
"Dia pintar, bisa sekolah di SMPN 2 Jombang. Itu sudah menunjukkan kalau dia anak yang cerdas," kata Purnomo kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Purnomo juga menambahkan bahwa Dila adalah siswa yang rajin dan selalu tepat waktu dalam mengerjakan tugas.
"Meski saya tidak terlalu hafal detailnya, karena bukan wali kelasnya, setahu saya dia anak yang baik dan santun," tambahnya.
Dila lahir di Jombang pada 23 Januari 1996, sebagai bungsu dari dua bersaudara.
Dia berasal dari Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang.
Sebelum bersekolah di SMPN 2 Jombang, Dila menempuh pendidikan di SDN Rejoagung dan memiliki hobi menari serta bermain bulu tangkis.
Kasus KDRT Berujung Tersangka
Briptu Dila kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, Briptu Dila sudah resmi menjadi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi. ***