BALIEXPRESS.ID – Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang pelajar berinisial GG (14) di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Peristiwa tragis ini yang awalnya dikira kecelakaan lalu lintas, ternyata berujung pada pengungkapan fakta kekerasan yang mencengangkan.
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa sembilan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan enam di antaranya masih di bawah umur.
"Kami berhasil mengungkap bahwa kematian korban bukan karena kecelakaan lalu lintas, melainkan penganiayaan. Total sembilan tersangka sudah ditangkap," ujar Joko saat konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9).
Kronologi Penganiayaan Brutal
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (22/9), ketika para tersangka bersiap di pinggir jalan dengan membawa berbagai senjata berupa kayu, bambu, dan batu.
Saat korban dan temannya melintas menggunakan sepeda motor, para tersangka langsung melempari mereka hingga korban terjatuh.
Setelah korban terkapar, para tersangka dengan keji melakukan penganiayaan fisik hingga GG kehilangan nyawa di tempat.
"Korban tidak sadarkan diri akibat kekerasan yang dialaminya. Para tersangka kemudian meninggalkan tempat kejadian, meninggalkan korban dalam keadaan tak berdaya," terang Joko.
Satu korban lainnya selamat meski menderita luka-luka.
Pengungkapan Kasus yang Mengejutkan
Awalnya, kejadian ini dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, berkat penyelidikan mendalam oleh tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum, polisi berhasil mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut.
Barang bukti seperti balok kayu, bambu, batu, serta pakaian korban turut disita untuk menguatkan dugaan tindak penganiayaan.
Tersangka di Bawah Umur dan Jerat Hukum Berat
Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya telah dewasa, yaitu CM (22), DMY (19), dan AMA (18), sementara enam lainnya masih berstatus di bawah umur.
"Untuk tersangka dewasa, kami tampilkan, tetapi yang di bawah umur tidak kami perlihatkan," jelas Kapolres.
Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Perkembangan Kasus Selanjutnya
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan anak di bawah umur dan dampak dari aksi kekerasan yang mengakibatkan kematian tragis seorang pelajar.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. ***
Editor : I Putu Suyatra