Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap, Motif dam Kronologi Mengerikan di Balik Insiden 'Congkel Mata'

I Putu Suyatra • Kamis, 26 September 2024 | 13:48 WIB
Pelaku penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen dihadirkan di Mapolsek Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Pelaku penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen dihadirkan di Mapolsek Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

BALIEXPRESS.ID - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus penganiayaan brutal dengan aksi mencolok mata yang menghebohkan warga Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Kundono alias Omen, pelaku dalam kejadian mengerikan ini, melakukan tindakan kejam tersebut terhadap Faisal alias Icang pada 14 September 2024.

Insiden ini bermula dari pertikaian yang dipicu oleh kekerasan terhadap istri Omen.

Pemicu Kekerasan: Istri Dipukul dengan Botol Miras

Kapolsek Gunungputri, Aulia Robby, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu, bahwa motif utama Omen menganiaya Icang adalah kemarahan yang dipicu oleh tindakan korban terhadap istrinya, N.

Korban diduga memukul istri Omen menggunakan botol minuman keras pada bagian pelipis kiri hingga berdarah.

"Pelaku merasa kesal karena istrinya terlebih dahulu dipukul oleh korban. Dengan amarah yang memuncak, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Robby.

Serangan Brutal dengan Tangan Kosong

Dalam aksi brutal tersebut, Omen menghajar Icang hingga bersimbah darah.

Tidak hanya memukul, Omen juga mencolok mata korban dengan tangan kosong. Hasil pemeriksaan dokter mengungkapkan bahwa meskipun bola mata kanan masih ada, kondisi mata kiri korban masih sangat parah dan belum dapat dipastikan sepenuhnya akibat pembengkakan hebat.

"Korban saat ini masih belum bisa melihat dengan mata kanan, sedangkan mata kiri hanya dapat merespon sedikit cahaya," tambah Kapolsek Gunungputri.

Pelarian Pelaku Berakhir Tragis

Usai melakukan penganiayaan, Omen sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen untuk menghindari penangkapan.

Namun, pada 20 September 2024, pelariannya berakhir setelah ia diserahkan oleh mertuanya ke pihak berwajib.

Omen kini ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor dan menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 351 KUHP atas tindakannya yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Omen Menyesal, Bantah 'Congkel Mata'

Dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri pada 25 September 2024, Omen menyampaikan penyesalannya di hadapan polisi dan media.

Ia mengaku tidak sepenuhnya sadar saat melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk.

Namun, Omen membantah tuduhan bahwa ia mencungkil mata korban.

"Saya menyesal dan ingin meminta maaf kepada korban. Saya tidak mencungkil matanya seperti yang dikatakan. Saya hanya mencolok dengan tangan kosong," jelas Omen.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini masih terus menjadi sorotan publik karena kekejaman yang terjadi. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara Omen akan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Dengan beredarnya kabar mengenai motif dan tindakan brutal ini, insiden di Gunungputri menjadi salah satu kasus kekerasan yang paling mengerikan dan menarik perhatian luas masyarakat. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bogor #congkel mata #penganiayaan