Kronologi Tragis! Siswa SMP Meninggal Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Guru Agamanya: Korban Sempat Buat Pesan Menyentuh ke Ibunya
I Putu Suyatra• Minggu, 29 September 2024 | 03:59 WIB
Seorang siswa kelas IX SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara tewas usai mendapatkan hukuman squat jump 100 kali oleh gurunya. (ISTIMEWA)
BALIEXPRESS.ID - Kasus tragis menimpa Rindu Syahputra Sinaga, seorang siswa kelas IX SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang meninggal dunia setelah mendapatkan hukuman berat dari gurunya.
Kejadian ini semakin viral di media sosial dan memicu protes dari berbagai kalangan, menyusul berita miris mengenai oknum guru di Gorontalo yang terlibat dalam kasus asusila dengan siswinya.
Kronologi Kejadian
Rindu, yang berusia 14 tahun, meninggal pada Kamis, 26 September 2024, setelah mengalami kondisi kesehatan yang memburuk akibat hukuman squat jump sebanyak 100 kali yang diberikan oleh guru agama Kristen berinisial SWH pada 19 September 2024.
Menurut ibu korban, Yuliana Padang, Rindu mengeluh sakit di kakinya, demam tinggi, dan lemas pada hari berikutnya, sehingga ia tidak bisa pergi ke sekolah pada 21 September 2024.
"Dia (korban) mengeluh kakinya sakit, panas tinggi, dan tidak bisa sekolah," ungkap Yuliana.
Dalam kondisi semakin parah, ia memutuskan untuk membawa Rindu ke klinik untuk mendapatkan perawatan. Meskipun telah berobat, kondisi Rindu tidak kunjung membaik.
"Badannya terus panas tinggi, dan kakinya bengkak," tambahnya.
Tindakan Lanjutan
Pada Selasa, 24 September 2024, Yuliana mengunjungi sekolah untuk memberi tahu bahwa anaknya sakit akibat hukuman yang diterimanya.
Rindu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sembiring Delitua, tetapi sayangnya, pada Kamis pagi, ia dinyatakan meninggal dunia.
Yuliana meminta keadilan atas kematian anaknya, dengan harapan pihak hukum mengusut tuntas kasus ini.
"Anak saya sempat bilang, 'Mak, penjarakanlah guru itu, biar dia tidak melakukan hal yang sama kepada siswa lainnya'," ungkapnya penuh harap.
Penyebab Kematian
Kematian Rindu diduga terkait langsung dengan hukuman fisik yang diberikan oleh gurunya.
Yuliana menegaskan bahwa anaknya dihukum karena tidak dapat menghapal ayat Alkitab, yang seharusnya tidak menjadi alasan untuk memberikan sanksi berat seperti itu.
"Guru itu mengakui telah memberikan hukuman squat jump 100 kali. Saya minta pihak sekolah memberi perhatian serius pada kasus ini," jelas Yuliana.
Tanggapan Pihak Sekolah dan Dewan Pendidikan
Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang, Muriadi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kejadian ini.
Ia mengonfirmasi bahwa guru honorer tersebut telah mengakui tindakan hukumnya dan menyatakan bahwa sanksi tersebut salah dan tidak sesuai dengan etika pendidikan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa tindakan guru tersebut adalah salah. Hukuman fisik seperti ini tidak dibenarkan dalam sistem pendidikan," ungkap Muriadi.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah menonaktifkan guru tersebut untuk mencegah situasi lebih lanjut.
"Kami ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kami menonaktifkan guru tersebut selama proses penyelidikan berlangsung," tambahnya.
Proses Hukum dan Tanggapan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Rizki Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini.
Meskipun belum ada laporan resmi dari keluarga korban, Rizki menekankan pentingnya penyelidikan yang komprehensif untuk mengungkap fakta di balik kematian Rindu.
"Ini adalah kasus yang serius, dan kami akan berupaya sebaik mungkin untuk menyelidiki peristiwa ini," katanya.
Kesimpulan
Kematian Rindu Syahputra Sinaga menjadi sorotan serius dalam dunia pendidikan, mengingat pelanggaran hak siswa dan penerapan hukuman yang tidak manusiawi.
Banyak yang berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia agar lebih memperhatikan kesejahteraan siswa dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
Keluarga Rindu dan masyarakat menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk keadilan dan perlindungan bagi siswa lainnya. ***