BALIEXPRESS.ID – Personel Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang remaja pria berinisial AG (16).
Pria tersebut diduga mengajak seorang wanita melakukan tindakan tak senonoh melalui pesan di media sosial.
Insiden ini terjadi di lingkungan Perkantoran Pemkab Lampung Selatan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, YS (25), MR (19), dan AP (30), yang semuanya berasal dari Kalianda, kini telah ditahan.
Polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, dimulai dengan YS yang ditangkap di wilayah Kalianda. Berdasarkan keterangan YS, polisi kemudian menangkap AP dan MR," kata Yusriandi di Kalianda, Minggu.
Kasus ini bermula ketika korban AG menghubungi NA (16), adik ipar tersangka YS, melalui pesan Instagram.
Pesan tersebut diduga mengajak NA melakukan tindakan tak senonoh.
Pesan tersebut diketahui oleh AD, pacar NA, yang kemudian melaporkannya kepada YS.
Merasa marah, YS memutuskan untuk bertemu dengan AG, yang kemudian berujung pada pengeroyokan.
Pengeroyokan itu berlangsung di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan.
AG mengalami luka sayatan dari senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku.
Sebelum kejadian, YS sempat menyarankan AG agar meminta maaf kepada orang tua NA, namun AG hanya bersedia meminta maaf langsung kepada YS.
Pada lokasi kejadian, tersangka AP juga sempat meminta ponsel AG sebagai jaminan, namun AG menolak dan hanya menawarkan uang Rp120.000.
Ketidakpuasan para pelaku yang menginginkan Rp500.000 memicu AP merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan bersama pelaku lainnya.
Setelah kejadian, mereka menggadaikan ponsel AG senilai Rp300.000 dan menggunakan uang tersebut untuk makan dan minum.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 yang dapat mempidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 368 KUHP yang memungkinkan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Editor : Nyoman Suarna