BALIEXPRESS.ID – Pada Senin, 11 November 2024, sidang tuntutan terhadap Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menuntut Supriyani dengan tuntutan bebas.
Menurut Ujang, tuntutan bebas ini diberikan setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa insiden kekerasan yang dituduhkan kepada Supriyani bersifat spontan dan tidak didasari niat jahat.
“Tidak ada bukti kuat bahwa terdakwa memiliki niat untuk melakukan kekerasan,” ujar Ujang.
Dengan demikian, unsur pertanggungjawaban pidana dianggap tidak terbukti, sehingga dakwaan tidak dapat dipertahankan.
JPU juga menekankan bahwa selama persidangan, Supriyani menunjukkan sikap kooperatif dan sopan.
Selain itu, ia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009 dan memiliki dua anak yang masih kecil, sehingga aspek kemanusiaan juga menjadi pertimbangan dalam tuntutan bebas ini.
Berdasarkan Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, JPU meminta Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan.
Hakim Pengadilan Negeri Andoolo kemudian memberikan waktu bagi tim penasihat hukum Supriyani untuk menyusun pembelaan sebelum sidang dilanjutkan pada Kamis, 14 November 2024.
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, berharap JPU dapat menuntut bebas kliennya.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, tidak ditemukan cukup bukti bahwa Supriyani melakukan pemukulan terhadap anak dari Aipda WH, seperti yang dituduhkan oleh orang tua korban.
“Kami yakin, berdasarkan fakta-fakta yang ada, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ibu Supriyani melakukan pemukulan,” tegas Andri.
Meski menghadapi proses hukum yang panjang, Supriyani tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak pernah memukul anak dari Aipda WH.
Ia bahkan telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai melalui mediasi dan meminta maaf kepada keluarga korban sebanyak lima kali.
Namun, permintaan maafnya ditanggapi berbeda oleh pihak korban.
“Permintaan maaf saya bukan berarti mengakui perbuatan. Saya hanya ingin masalah ini selesai tanpa proses hukum,” ujar Supriyani.
Meskipun demikian, Aipda WH tetap berusaha agar Supriyani dijatuhi hukuman penjara.
Dengan pengalaman 16 tahun sebagai guru, Supriyani merasa heran mengapa ia harus menghadapi tuduhan serius seperti ini.
"Selama 16 tahun mengajar, saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap murid,” pungkasnya. (jpg/man)
Editor : Nyoman Suarna