Kronologi Pembunuhan Sadis: Gara-gara Disuruh Beli Sembako, Anak Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
I Putu Suyatra• Selasa, 26 November 2024 | 13:48 WIB
DURHAKA: Hendrikus Kurniawan saat digelandang di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (25/11). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
BALIEXPRESS.ID – Kasus pembunuhan mengerikan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, akhirnya terungkap.
Hendrikus Kurniawan (30) dengan tega menikam ibunya hingga tewas di dalam rumah mereka. Peristiwa ini bermula dari permintaan sederhana: membeli sembako.
Pemicu Tragis: Dari Cekcok hingga Penikaman
Menurut pengakuan tersangka di Polresta Sidoarjo, Senin (25/11), konflik dimulai saat ibunya memintanya membeli mi, telur, dan gula.
Hendrikus yang baru bangun tidur dari mimpi buruk mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari sang ibu.
“Saya ditempeleng, dilempar kursi kayu, dan dipukul di kepala serta badan,” ujarnya.
Merasa terdesak, tersangka yang sudah emosi terlibat cekcok dengan korban.
Puncaknya, ia mengambil pisau dapur dan menyerang ibunya secara membabi buta.
Korban Berusaha Melawan, Tapi Tak Berdaya
Dalam kondisi panik, korban sempat mencoba membela diri dan berkata, “Ayok nek wani (ayo kalau berani)”.
Ucapan itu justru memicu amarah tersangka semakin menjadi-jadi. Ia menusuk ibunya di bagian leher, punggung, pipi, hingga telinga.
Meski terluka parah, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka membungkam mulut ibunya hingga tak bisa bergerak.
Upaya Melarikan Diri yang Sia-sia
Setelah melakukan aksinya, Hendrikus mencoba menghapus jejak.
Ia membersihkan pisau, mengganti pakaian, dan mengepel lantai yang berlumuran darah. Namun, tetangga yang mendengar keributan segera melapor ke polisi.
“Saat warga hendak masuk ke rumah, tersangka membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur sepanjang 32 cm, kursi kayu, dan pakaian berlumuran darah.
Hendrikus kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Saya menyesal, saya sayang ibu,” ujar Hendrikus sambil menunduk di hadapan penyidik.
Pesan Penting bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bahwa masalah kecil dalam keluarga bisa berujung tragedi jika tidak ditangani dengan baik.
Aparat mengimbau masyarakat untuk segera mencari bantuan jika menghadapi konflik keluarga yang sulit dikendalikan, demi mencegah kejadian serupa. ***