Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Seorang Pria yang Dituduh Mencuri Motor Ditembak Mati Polisi di Depan Anak, Istri, dan Orang Tuanya

I Putu Suyatra • Jumat, 6 Desember 2024 | 15:12 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

BALIEXPRESS.ID - Kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Lampung kembali mencuri perhatian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi keluarga Romadon, seorang warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang menjadi korban penembakan brutal di depan istri dan anak-anaknya.

Tragedi memilukan ini menambah deretan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Kronologi Penembakan yang Mengejutkan

Peristiwa ini terjadi pada 28 Maret 2024, ketika aparat kepolisian mendatangi rumah korban. Saat itu, Romadon sedang memperbaiki sandal bersama anaknya.

Tanpa perlawanan, ia ditembak di bagian perut hingga peluru menembus pinggul.

Aksi brutal ini terjadi di hadapan anak, istri, dan orang tua korban.

Menurut Prabowo Pamungkas, Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, istri dan ibu korban juga mengalami kekerasan, seperti dipukul, dijambak, dan didorong oleh oknum polisi.

“Romadon adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tewas ditembak di depan keluarganya. Tidak ada perlawanan dari korban saat kejadian,” jelas Prabowo.

Tuduhan dan Pembelaan Keluarga

Dalam konferensi pers pada 30 Maret 2024, Ditreskrimum Polda Lampung menyebut Romadon sebagai terduga pelaku pencurian motor yang terjadi pada 12 September 2023.

Namun, keluarga korban membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Romadon tidak pernah terlibat tindak kriminal apa pun.

Upaya Hukum dan Tuntutan Keadilan

LBH Bandar Lampung telah mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri pada 8 Agustus 2024. Pada 29 November 2024, keluarga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Propam menemukan bukti pelanggaran kode etik profesi Polri oleh pelaku penembakan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Prabowo.

LBH juga menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan dalam kasus ini, yang dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.

Menurut peraturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi mengancam nyawa atau untuk membela diri dari ancaman luka berat.

Dugaan Extra Judicial Killing

Kasus ini menjadi perhatian serius karena terdapat indikasi extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

LBH Bandar Lampung meminta agar Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM segera mengusut tuntas kasus ini.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan bersih, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Prabowo.

Komitmen Penegakan Hukum

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi.

Saat ini, oknum pelaku tengah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung.

“Kami berkomitmen untuk memproses setiap anggota yang terlibat dalam kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Umi.

Harapan Keadilan

Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya reformasi di tubuh kepolisian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

LBH Bandar Lampung berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.

Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#anak #ditembak #lampung #istri #pencurian motor #Polisi