BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama I Wayan Agus Suartama, atau dikenal sebagai Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tanpa lengan, terus menyita perhatian masyarakat di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus dilaporkan terlibat dalam dugaan pelecehan terhadap beberapa korban, dengan tujuh laporan resmi telah diterima pihak kepolisian.
Kondisi fisik pelaku menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan tentang bagaimana tindakan tersebut bisa dilakukan.
Menurut Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, penyelidikan kasus ini telah mengungkapkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Agus diduga memanfaatkan kakinya untuk membuka pakaian korban, meskipun memiliki keterbatasan fisik.
Hal ini menunjukkan bahwa kekurangan fisik bukan penghalang bagi pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.
Lebih lanjut, bukti berupa rekaman percakapan dan pernyataan saksi-saksi semakin memperkuat dugaan terhadap Agus.
Lokasi kejadian diduga terjadi di tempat umum di Mataram, tempat pelaku sering berinteraksi dengan berbagai orang.
Tim pendamping korban mengungkapkan bahwa Agus diduga menggunakan manipulasi emosional dan ancaman untuk membuat korban tidak berdaya.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Komnas Perempuan untuk mendapat perhatian lebih, sementara proses hukum terus berlangsung.
Pihak pendamping korban bersama lembaga hukum berupaya memberikan perlindungan penuh bagi para korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara bijak berdasarkan fakta hukum yang ada.
Agus saat ini menjalani tahanan rumah selama 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut atas laporan yang masuk sejak Oktober 2024. (*)
Editor : Nyoman Suarna