Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sejoli Remaja SMP Terekam Berbuat Tak Senonoh di Halaman GOR, Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Kejadian

I Putu Suyatra • Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:10 WIB

Penyidik saat memeriksa pemeran pria dalam video 19 detik di Sasana Krida yang viral di medsos.
Penyidik saat memeriksa pemeran pria dalam video 19 detik di Sasana Krida yang viral di medsos.

BALIEXPRESS.ID - Viralnya video tak senonoh sejoli remaja di halaman GOR Sasana Krida, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemui titik terang.

Identitas kedua pelaku, yang ternyata masih berstatus pelajar SMP, berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.

Menurut keterangan polisi, sejoli ini adalah ASR (15) dan FAP (14), warga Kecamatan Kraksaan.

Identitas mereka terungkap melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan di sejumlah sekolah.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi penting dari salah satu sekolah di Kraksaan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan pengakuan keduanya, aksi tersebut terjadi pada Senin (16/12) sekitar pukul 14.30.

ASR awalnya meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke Sumberlele Park (SL Park).

Ia kemudian menjemput FAP di dekat rumahnya, dan keduanya sempat berjalan-jalan di sekitar SL Park.

Tak lama setelah itu, mereka berpindah ke halaman GOR Sasana Krida Kraksaan.

Di lokasi itulah, ASR mengajak FAP melakukan tindakan asusila yang akhirnya direkam seseorang hingga viral di media sosial.

Video tersebut langsung memicu kehebohan dan kecaman dari berbagai pihak.

Langkah Kepolisian

Setelah identitas terungkap, polisi mendatangi rumah masing-masing pelaku untuk meminta keterangan singkat.

Pada Rabu (18/12), ASR diperiksa di Polres Probolinggo. FAP menyusul diperiksa pada Jumat (20/12).

Meski tidak dilakukan penahanan karena keduanya masih di bawah umur, polisi memastikan bahwa pendampingan psikologis telah diberikan kepada kedua remaja tersebut.

Tidak hanya fokus pada pelaku, polisi juga berencana memanggil pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

"Ada indikasi pelanggaran UU ITE. Kami akan panggil saksi dan penyebar video untuk dimintai keterangan," tegas AKP Putra.

Reaksi Publik dan Peringatan

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya di Kraksaan.

Banyak yang menyayangkan tindakan remaja tersebut, sekaligus mengkritik penyebaran video yang dianggap merugikan privasi pelaku.

Melalui kasus ini, polisi mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan menghindari menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Di sisi lain, orang tua diimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat beranjak remaja.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Akankah ada hukuman tegas bagi penyebar video? Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya. *** 

Editor : I Putu Suyatra
#smp #pasuruan #remaja #pelajar #video #viral