BALIEXPRESS.ID – Sebuah video mengejutkan memperlihatkan seorang pria diseret mobil sejauh 200 meter di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pria tersebut, berinisial AG, menjadi korban tindakan istrinya sendiri, MS, usai kepergok berselingkuh.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan aksi tersebut.
Kejadian bermula ketika AG mencurigai MS sedang berselingkuh dan memutuskan untuk memeriksa keberadaan istrinya. Ia akhirnya menemukan MS di sebuah apartemen.
Insiden ini menyebabkan AG mengalami luka serius, termasuk patah tulang di bagian kaki. Meski mengalami cedera parah, AG tetap berusaha menghubungi MS untuk meminta bantuan, namun tidak mendapat respons.
Setelah kejadian, AG melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Timur. “Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban masih menggunakan alat bantu untuk beraktivitas sehari-hari,” tambah Nicolas.
MS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP.
Namun, Polres Metro Jakarta Timur hanya menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG. “Untuk kasus perzinaan, itu ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kami fokus pada kasus KDRT,” jelas Nicolas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya mengungkap konflik rumah tangga yang pelik, tetapi juga melibatkan dugaan tindak kekerasan dan perzinaan.
Editor : Nyoman Suarna