BALIEXPRESS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi atas persidangan kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang melibatkan Jefry Yudha Sutrisno Saputra (25) sebagai terdakwa.
Ia didakwa menganiaya istrinya, Nur Aini, dalam sebuah insiden yang mengejutkan pada Rabu, 18 September 2024.
Kronologi Cekcok yang Berujung Penganiayaan
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, saksi korban, Nur Aini, membeberkan detil kejadian.
Menurut pengakuannya, cekcok bermula ketika dirinya meminta handphone kepada Jefry saat mereka dalam perjalanan menuju tempat kerja di Tambak Mayor Nomor 55 Surabaya.
Permintaan tersebut ditolak oleh Jefry, hingga membuat Nur Aini mematikan mesin mobil Brio yang mereka kendarai.
Tindakan itu memicu kemarahan Jefry.
"Saya dipukul di bagian kepala, bibir, mata, dan hidung hingga berdarah. Sebelumnya, saya memang memukul terdakwa dengan sandal," ungkap Nur Aini di hadapan hakim.
Insiden di Depan Klinik Jadi Perhatian Warga
Kejadian ini berlangsung di depan Klinik Jalan Asem Raya Nomor 11, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Nur Aini sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Setelah memukul istrinya, Jefry mengembalikan HP miliknya dan meninggalkan lokasi kejadian.
Tak terima atas perlakuan suaminya, Nur Aini melaporkan insiden tersebut ke Polsek Asemrowo.
Luka-luka yang dialami, termasuk pada kepala, bibir, dan hidung, menjadi bukti kuat yang dihadirkan dalam persidangan.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Menggugah
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata kekerasan dalam rumah tangga yang tak bisa dianggap sepele.
Persidangan yang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Bagaimana menurut Anda, apakah kasus ini akan berakhir dengan hukuman berat bagi terdakwa? ***
Editor : I Putu Suyatra