Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kronologi Kecelakaan Tabrak Lari Truk yang Mengakibatkan Satu Orang Meninggal Dunia: Sang Sopir Berhasil Ditangkap

I Putu Suyatra • Selasa, 31 Desember 2024 | 02:19 WIB
Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Tri Afandi menunjukkan barang bukti kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Temanggung, Senin (30/12/2024). ANTARA/Heru Suyitno
Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Tri Afandi menunjukkan barang bukti kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Temanggung, Senin (30/12/2024). ANTARA/Heru Suyitno

BALIEXPRESS.ID – Aksi tabrak lari yang tragis terjadi di Jalan Raya Temanggung-Kedu pada Selasa (24/12) dini hari. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat, sementara rekannya mengalami luka serius akibat kecelakaan tersebut.

Sopir truk pelaku, berinisial WS (33), akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur selama tiga hari.

Kronologi Kecelakaan

Insiden nahas ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Pakisan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.

Korban meninggal dunia, Mandalla Fa'izal Adhcaha, warga Dusun Bakal, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, mengalami luka parah di bagian kepala.

Rekannya, M. Rifqibil Chaq, warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, menderita patah tulang kaki kanan dan kini dirawat intensif di RSUD Temanggung.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung, AKP Tri Afandi, mengungkapkan kronologi kejadian.

"Sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan sedang dari arah Temanggung menuju Kedu. Namun, dari arah berlawanan, sebuah truk melaju terlalu ke kanan dan menabrak mereka," jelasnya.

Pelaku Melarikan Diri

Alih-alih memberikan pertolongan, WS justru melanjutkan perjalanan setelah menabrak korban.

Kejadian ini menyulut emosi warga setempat.

Upaya pencarian pun dilakukan, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap WS di rumah istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tiga hari setelah insiden.

Jeratan Hukum

AKP Tri Afandi menyebut WS diduga kuat lalai sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Ia dijerat Pasal 310 Ayat 4 subsider Pasal 310 Ayat 2 jo Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Peringatan untuk Pengendara

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pengendara untuk selalu berhati-hati di jalan dan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.

"Kami mengimbau pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan memberikan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan," kata Tri Afandi.

Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di sini! *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#kecelakaan #tabrak lari #temanggung #truk