Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral! Wanita Dicurigai Pelakor Dikeroyok dan Ditelanjangi di Jalan oleh Satu Keluarga: Kejadiannya Bikin Miris

Nyoman Suarna • Rabu, 8 Januari 2025 | 02:30 WIB
KEROYOK: Video aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh satu keluarga pada seorang wanita di Pluit, Jakarta Utara berlatar belakang cemburu dan perselingkuhan.
KEROYOK: Video aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh satu keluarga pada seorang wanita di Pluit, Jakarta Utara berlatar belakang cemburu dan perselingkuhan.

BALIEXPRESS.ID - Aksi pengeroyokan melibatkan satu keluarga terhadap seorang wanita di Pluit, Jakarta Utara, Minggu (5/1), mendadak viral setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, ER (40) terlihat dipukuli secara brutal oleh lima orang yang ternyata masih satu keluarga, termasuk seorang ibu dan keempat anak-anaknya.

Selain dikeroyok hingga babak belur, ER juga diperlakukan dengan sangat kejam.

Dia ditelanjangi di depan umum oleh para pelaku. Aksi ini mengejutkan warga sekitar yang segera merekam kejadian dan membagikannya di media sosial, membuat video tersebut menjadi viral dalam waktu singkat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pengeroyokan tersebut adalah rasa cemburu dari K (42), ibu pelaku, yang marah karena suaminya berselingkuh dengan ER, korban pengeroyokan.

K bersama keempat anaknya, VS (22), BDP (22), EWH (21), dan CDK (16), beraksi bersama-sama menghukum ER atas perselingkuhan tersebut.

Korban, ER, mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.

Beruntung, setelah dirawat, ER telah pulang ke rumahnya meski masih merasakan efek dari kekerasan yang diterimanya.

"Korban sudah pulang dari rumah sakit, kondisinya masih lebam," kata AKP Lukman, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kelima pelaku kini telah ditangkap dan ditahan, sementara anak bungsu, CDK yang masih berusia 16 tahun, ditangguhkan penahanannya karena statusnya sebagai anak-anak.

Polisi juga memanggil suami K untuk dimintai keterangan terkait perselingkuhan tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini mengingatkan kita tentang bahaya kecemburuan yang berujung pada kekerasan.

Proses hukum masih berlangsung, dan semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang tak bersalah. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#wanita #ditelanjangi #dikeroyok #keluarga #pelakor