Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WADUH! Retas Data BKN dan Sejumlah Negara, Guru Honorer Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah: Kini Terancam Hukuman Berat

Nyoman Suarna • Minggu, 19 Januari 2025 | 23:25 WIB
GURU PERETAS: Guru honorer asal Gambiran yang kesandung kasus tindak pidana siber, Barik Abdul Ghofur, dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi Jumat (17/1).
GURU PERETAS: Guru honorer asal Gambiran yang kesandung kasus tindak pidana siber, Barik Abdul Ghofur, dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi Jumat (17/1).

BALIEXPRESS.ID– Kasus peretasan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang melibatkan Barik Abdul Ghofur, 26, seorang guru honorer, kini memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Jumat (17/1).

Barik, warga Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, yang sehari-harinya bekerja sebagai guru agama honorer di sebuah SD, langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi usai pelimpahan kasus oleh Bareskrim Polri.

Kasi Pidana Umum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan sejumlah barang bukti seperti laptop, tas, serta dokumen lainnya.

“Kami menerima pelimpahan kasus tindak pidana siber dari penyidik Bareskrim Polri. Berkasnya cukup tebal dan memerlukan waktu untuk dipelajari sebelum didaftarkan di PN Banyuwangi,” ujar Agus.

Tersangka diduga melakukan akses ilegal ke sistem BKN untuk mencuri data.

Data tersebut kemudian dijual di platform dark web breachforum.st menggunakan akun dengan nama topiax.

Dari hasil penjualan data ini, tersangka dilaporkan meraup keuntungan sekitar 8.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp124 juta).

“Data yang diakses tidak hanya milik BKN. Tersangka juga meretas sistem milik universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong,” jelas Agus.

Investigasi mengungkap bahwa tersangka telah mengunggah dan menjual data dari 40 sistem elektronik, termasuk instansi pemerintah dan swasta internasional. Aktivitas tersangka di forum dark web berhasil dilacak melalui akun topiax, yang ia buat pada Oktober 2023.

Barik Abdul Ghofur diciduk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (11/9).

Ia diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana siber dengan mencuri data sensitif untuk keuntungan pribadi.

Brigjen Pol Himawan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan keterampilan teknisnya untuk mengakses data yang dilindungi secara ilegal.

“Tersangka mengeksploitasi celah keamanan dan menjual informasi sensitif di dark web,” ujar Himawan, dilansir dari situs resmi Polri.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang meluas hingga ke beberapa negara.

Selain menyerang sistem di Indonesia, aksi Barik juga mencakup universitas dan perusahaan internasional.

Saat ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat karena pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Persidangan dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#honorer #terancam #guru #data #Hukuman Berat #bkn #retas #negara