Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

ALAMAK! Wanita Hamil Tiga Bulan Tewas Dicekik di Kamar Hotel: Pelaku Adalah Kekasihnya: Begini Pengakuannya

Nyoman Suarna • Minggu, 19 Januari 2025 | 23:44 WIB
PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuhan di hotel kawasan Jalan Tunjungan Surabaya mengaku tidak tahu korban sedang hamil.
PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuhan di hotel kawasan Jalan Tunjungan Surabaya mengaku tidak tahu korban sedang hamil.

BALIEXPRESS.ID -  Peristiwa tragis mengguncang Surabaya setelah seorang perempuan berinisial MA (24) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan pada Kamis (16/1).

Ia dibunuh oleh kekasihnya, MI (25), yang ternyata tidak mengetahui bahwa korban sedang mengandung janin berusia 12-15 minggu.

MA, warga Sukosari, Kunir, Lumajang, datang ke Surabaya atas permintaan MI.

Korban berangkat dari Malang menggunakan kereta api dan dijemput oleh pelaku di Stasiun Gubeng.

Mereka kemudian menginap di hotel, namun suasana berubah mencekam ketika keduanya terlibat pertengkaran hebat.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, mengungkapkan bahwa MI merasa sakit hati karena korban masih menyimpan foto mantan kekasihnya.

 “Cekcok memanas hingga pelaku gelap mata dan mencekik korban dari belakang. Setelah dicekik, pelaku menunggu sampai subuh, namun korban sudah meninggal,” jelasnya, Sabtu (18/1).

Hasil autopsi di RSUD Dr. Soetomo menemukan bekas luka yang menunjukkan korban meninggal akibat dicekik.

Fakta mengejutkan lainnya adalah ditemukannya janin berusia 12-15 minggu dalam kandungan MA.

“Pelaku tidak tahu korban sedang hamil. Untuk memastikan siapa ayah dari janin tersebut, kami masih menunggu hasil tes DNA,” ujar Grandika.

MI dan MA diketahui menjalin hubungan sejak setahun lalu setelah bertemu melalui aplikasi kencan online.

Mereka sempat merencanakan pernikahan pada Desember 2024, tetapi rencana itu batal karena korban masih berkomunikasi dengan mantannya.

Setelah insiden tersebut, MI menyerahkan diri ke Polsek Genteng pada pagi hari usai kejadian.

Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan ini terjadi secara spontan tanpa perencanaan.

“Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Pelaku hanya merasa tersinggung dan gelap mata,” tambah Grandika.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan akan pentingnya mengelola emosi dalam hubungan.

Tragedi ini menyita perhatian publik, terutama setelah terungkap fakta bahwa korban tengah mengandung. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#wanita #kamar hotel #tewas #kekasih #dicekik #hamil