Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MIMIH! Ternyata Segini Hukuman Guru SMPN yang Rudapaksa Siswinya: Pantas Istrinya Menangis

Nyoman Suarna • Jumat, 24 Januari 2025 | 02:00 WIB
SIDANG : Oknum guru SMPN usai jalani sidang terkait rudapaksa siswinya, Kamis (23/1).
SIDANG : Oknum guru SMPN usai jalani sidang terkait rudapaksa siswinya, Kamis (23/1).

BALIEXPRESS.ID – Ali Machfud, seorang oknum guru SMPN di Sidoarjo, divonis hukuman 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (23/1).

Ia dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap siswinya yang masih berusia 14 tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana. Namun, hal yang memberatkan adalah terdakwa berstatus sebagai tenaga pendidik, tidak mengakui perbuatannya, dan korban adalah anak di bawah umur," tegasnya.

Fakta persidangan juga mengungkapkan adanya beberapa siswi lain yang diduga menjadi korban, meskipun hanya satu korban yang melapor ke pihak berwajib.

Pantauan di lokasi sidang, suasana haru menyelimuti keluarga terdakwa, terutama istrinya yang tak kuasa menahan tangis.

Sementara itu, Ali Machfud terlihat tertunduk lesu usai pembacaan vonis.

Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah menerima atau akan mengajukan banding, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Gerry Kiven, menyatakan menerima putusan tersebut.

"Klien kami menerima putusan, meskipun sebelumnya kami berharap vonis di bawah tiga tahun," ujar Gerry.

Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum Wahid menyatakan pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut.

"Kami masih menunggu keputusan dari pimpinan untuk menentukan apakah akan banding atau menerima," jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan. Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#siswi #SMPN #Rudapaksa #haru #guru #hukuman #istri #menangis