Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Rekaman CCTV Hotel Jadi Kunci Misteri Koper Merah Berisi Mayat Dimutilasi

I Putu Suyatra • Rabu, 29 Januari 2025 | 19:18 WIB
Tangkapan layar CCTV tersangka membawa koper merah berisi jasad korban yang telah dimutilasi. (Foto: X @riza_ari1945)
Tangkapan layar CCTV tersangka membawa koper merah berisi jasad korban yang telah dimutilasi. (Foto: X @riza_ari1945)

BALIEXPRESS.ID - Kasus pembunuhan sadis dengan korban Uswatun Khasanah (29) yang ditemukan dalam koper merah di Ngawi akhirnya mulai terkuak. Rekaman CCTV dari Hotel Adi Surya, Kediri, menjadi bukti penting yang mengungkap aksi keji tersangka, Rohman Tri Hartanto (32).

Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat Rohman kesulitan membawa koper merah dari kamar hotel pada malam hari.

Namun, koper tersebut baru kembali diangkat ke bagasi mobil pada keesokan paginya, sekitar pukul 05.20 WIB.

Tak disangka, koper berat itu ternyata berisi jasad korban yang telah dimutilasi.

Jejak Kerabat yang Misterius

Selain tersangka, CCTV juga merekam keberadaan seorang pria yang duduk di teras hotel.

Belakangan, pria itu diketahui sebagai kerabat Rohman, yang diduga membantu mengantar dan menjemput tersangka setelah kejadian.

"Kerabatnya mengantar tersangka ke hotel, lalu menjemputnya kembali untuk diantarkan ke rumah neneknya di Tulungagung," ungkap Kombes Pol Farman, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim.

Meski mengaku tidak mengetahui aksi brutal tersebut, keterlibatan kerabat ini masih terus diselidiki.

Pembunuhan Bermotif Cemburu dan Uang

Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur pada Sabtu (25/1) malam di Madiun.

Polisi menemukan potongan tubuh korban yang dibuang di beberapa lokasi, termasuk Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Rohman tega membunuh Uswatun karena cemburu.

Korban yang bekerja sebagai sales kosmetik diduga memiliki pria lain di dalam kosnya.

"Tersangka merasa sakit hati karena korban memasukkan pria lain ke kos. Di sisi lain, korban mengenalkannya ke tetangga sebagai suami siri," jelas Farman.

Selain itu, korban juga sering meminta uang kepada tersangka.

Pada malam kejadian, Uswatun meminta Rp 1 juta, yang akhirnya memicu kemarahan Rohman hingga berujung pada pembunuhan sadis tersebut.

Rekonstruksi Mengerikan di Kamar Hotel

Polisi telah melakukan olah TKP secara tertutup di Hotel Adi Surya, tempat eksekusi keji ini terjadi.

Tersangka memperagakan seluruh aksinya, mulai dari mencekik korban hingga memutilasi tubuhnya sebelum membuang bagian-bagiannya ke berbagai lokasi.

Kini, Rohman dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).

Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 12 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam aksi sadis tersebut. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#pembunuhan #ngawi #uswatun khasanah #koper #mutilasi