BALIEXPRESS.ID – Sarmo, pria asal Girimarto yang diduga menjadi pembunuh berantai, kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Terdakwa didakwa melakukan empat pembunuhan sadis, di mana dua kasus sudah masuk ke tahap persidangan.
Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Sarmo diterima pada 15 Januari 2025.
Hingga kini, sudah dua kali sidang digelar, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Agusty Hadi Widarto sebagai ketua, serta Vilaningrum Wibawani dan Donny sebagai hakim anggota.
"Sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada 23 Januari 2025. Karena tidak ada eksepsi, langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar Donny, Senin (3/2/2025).
Sarmo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sebagai dakwaan subsidair.
"Dakwaan primernya hukuman mati," tegas Donny.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sarmo menggunakan apotis (racun) sebagai modus utama dalam pembunuhan.
Salah satu korbannya, Sunaryo, tewas setelah Sarmo mencampurkan racun ke dalam es teh yang diminum korban.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025.
Hingga saat ini, diketahui bahwa empat orang menjadi korban pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo, yaitu Agung Santosa (47), Warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Berikutnya adalah Sunaryo (47), Warga Lingkungan Panggil, Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Dan Katiyani (26), Warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
Kerangka mayatnya ditemukan di TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, pada 16 Mei 2020.
Korban lainnya adalah Sudimo, pemilik lahan penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
Meski Sarmo telah didakwa atas dua pembunuhan, berkas perkara untuk dua korban lainnya masih dalam proses sebelum masuk ke PN Wonogiri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus pembunuhan berantai yang terencana dan keji. Jika terbukti bersalah, Sarmo terancam menghadapi hukuman mati. (*)
Editor : Nyoman Suarna