BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial PR (27), warga Pejeruk, Ampenan, Mataram, diringkus Ditreskrimum Polda NTB setelah menyamar sebagai polisi untuk melakukan aksi perampasan motor.
Dengan modus berpura-pura menuduh korban membawa narkoba atau terlibat kejahatan, pelaku sukses menggasak motor para korbannya.
"Pelaku ini mengaku sebagai anggota kepolisian untuk melancarkan aksinya," ujar Wadirreskrimum Polda NTB, I Putu Bagiartana.
PR mencari korban di lokasi yang sepi sebelum menghentikan kendaraan mereka.
Berlagak sebagai aparat, ia mengintimidasi korban dengan tuduhan palsu dan memaksa mereka membuka jok motor.
Korban yang mencoba membela diri justru diancam akan dibawa ke kantor polisi.
Namun, alih-alih menuju Mapolsek, pelaku menurunkan korban di tepi jalan lalu membawa kabur motor mereka.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polda NTB segera melakukan penyelidikan dan menemukan tiga korban lain dengan modus serupa.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Ampenan.
Selain menangkap PR, polisi juga mengamankan tiga motor hasil kejahatan dan seorang penadah berinisial RM asal Lombok Utara, yang membeli motor curian melalui Facebook.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara RM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus polisi gadungan. (*)
Editor : Nyoman Suarna