BALIEXPRESS.ID – Nasib buruk kembali menimpa Mohammad Afif Prasetyo, alias Kepek (30).
Pria asal Dusun Bekatul, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kepek, yang ternyata merupakan residivis kasus perjudian, kali ini nekat melancarkan aksi pencurian pada Jumat (31/1) siang.
Ia mengincar sebuah motor Honda Beat hitam berpelat nomor S 2785 RD milik Munariyanto, yang saat itu terparkir di depan rumah korban tanpa kunci setang.
Motor tersebut baru saja digunakan anak korban, Moch Putra, yang meletakkan kunci di dashboard depan sebelah kiri.
Memanfaatkan situasi sepi saat warga menjalankan ibadah salat Jumat, Kepek dengan leluasa membawa kabur motor tersebut.
Munariyanto yang baru pulang dari salat Jumat sempat berupaya mencari kendaraannya di sekitar jalan desa, namun tak membuahkan hasil.
Akhirnya, ia melaporkan kehilangan itu ke Polsek Pungging.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pungging segera melakukan penyelidikan.
Kepek akhirnya diringkus di rumahnya pada Minggu (2/2) dini hari.
Motor hasil curiannya masih berada di rumah dan belum sempat dijual.
"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor yang dicuri. Setelah ada bukti permulaan yang cukup, pelaku kami tahan," ujar Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto.
Kepek kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga mengungkap bahwa Kepek sebelumnya pernah tersangkut kasus perjudian.
"Pelaku ini memang residivis dalam kasus perjudian. Kini ia kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri motor," tambahnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna