BALIEXPRESS.ID – Bisnis narkoba yang dijalankan DC (34), warga Jalan Banyuurip Wetan, Surabaya, akhirnya terhenti setelah dirinya dibekuk polisi di kosnya di Jalan Dukuh Kupang XIX.
DC yang selama ini menjalankan bisnis haramnya dengan sistem ranjau, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di kamarnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa penangkapan DC dilakukan pada Senin (6/1).
Dari penggeledahan, polisi menyita empat poket sabu seberat 5,074 gram, tiga butir ekstasi, timbangan elektrik, plastik klip, uang tunai Rp 1 juta, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut diperoleh tersangka dari G, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Miftah, Kamis (6/2).
Modus yang digunakan DC terbilang rapi. Ia menerima narkoba melalui sistem ranjau, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu sebelum diambil.
Salah satu ranjau terjadi di Jalan Raya Diponegoro pada Jumat (3/1), di mana DC menerima empat gram sabu yang kemudian ia pecah menjadi 20 paket kecil.
Dalam tiga hari, 19 paket ludes terjual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut mencapai Rp 2,4 juta, namun sebagian besar sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Saat diamankan, hanya tersisa Rp 1 juta yang disita sebagai barang bukti,” tambah Miftah.
Keuntungan besar membuat DC kembali menerima paket ranjau di sekitar Wonokromo pada Minggu (5/1) malam.
Kali ini, ia mendapatkan empat gram sabu yang dibagi menjadi tiga poket. Namun, sebelum sempat terjual, polisi lebih dulu menangkapnya.
Kini, DC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama yang memasok barang haram tersebut. (*)
Editor : Nyoman Suarna