Pasutri Produksi Miras Oplosan Bermerek, Belajar dari YouTube: Terbokar setelah Tangkap Penjual Online
Putu Mita Damayanti• Rabu, 12 Februari 2025 | 02:31 WIB
ILEGAL: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus di Mapolres Mojokerto Kota, kemarin (10/2).
BALIEXPRESS.ID - Sebuah rumah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ternyata menjadi pabrik minuman keras (miras) oplosan berkedok botol bermerek terkenal.
Bisnis ilegal ini akhirnya terbongkar setelah polisi menangkap seorang penjual miras online yang menjual produk jauh di bawah harga pasaran.
Pasangan suami istri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir.
Lebih mengejutkan, mereka belajar meracik miras hanya melalui video tutorial di YouTube!
Untuk menambah daya tarik dan meyakinkan pembeli, mereka mengemas minuman oplosan tersebut ke dalam botol bekas minuman keras asli yang dibeli dari marketplace Facebook dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per botol.
Dalam seminggu, mereka mampu memproduksi 12 botol dan menjualnya seharga Rp 100 ribu per botol, mengantongi keuntungan sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per botol.
Bisnis ilegal ini akhirnya terendus oleh aparat kepolisian. Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/2) malam.
Hasilnya, polisi menemukan 269 botol miras oplosan, beberapa jeriken dan galon berisi bahan campuran, serta berbagai peralatan produksi seperti selang, saringan, corong, dan teko.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa tersangka mencampurkan alkohol murni dengan berbagai bahan lain, termasuk perasa.
Campuran tersebut didiamkan selama 12 jam sebelum dikemas ke dalam botol bermerek.
Bahkan, untuk menambah kesan asli, mereka memasang segel dengan mencelupkan tutup plastik ke dalam air mendidih.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang penjual miras online yang menawarkan Jameson Black Barrel hanya seharga Rp 175 ribu, jauh dari harga aslinya yang mencapai Rp 1 juta.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke Agung dan Yuliani, yang ternyata menjadi otak di balik produksi miras oplosan tersebut.
Kini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatan mereka yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Hati-Hati! Jangan Mudah Tergiur Miras Murah
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap minuman keras dengan harga tidak wajar.
Selain merugikan secara finansial, miras oplosan bisa berakibat fatal bagi kesehatan. Jangan sampai tergiur harga murah, tetapi nyawa taruhannya! ***