BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial HMS (35), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
HMS, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di sebuah pabrik aspal di Desa Kedumungan, Kecamatan Kejayan, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan pada Selasa (11/2) siang.
Menurut KBO Satresnarkoba, Ipda Indranata, penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 ketika tersangka berada di depan pabrik tempatnya bekerja.
"Yang bersangkutan diduga sudah beroperasi sebagai pengedar sabu-sabu selama empat bulan terakhir," ujar Indranata.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita enam kantong plastik berisi sabu seberat 5,09 gram, sebuah sekrop sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, selembar kertas berisi catatan transaksi penjualan, uang tunai Rp 100 ribu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. (*)