BALIEXPRESS.ID - Kabar duka menyelimuti Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan tewasnya Putri Regina Amanda (19), seorang gadis yang dikenal pendiam dan berprestasi.
Putri diduga menjadi korban penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, AP (19), serta dua temannya, AT (18) dan LI (32).
Kejadian tragis ini mengguncang warga sekitar dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Bendahara Kecamatan Ditemukan Meninggal Dunia di Kantor, Diduga Masalah Keuangan
Kronologi Kejadian dan Upaya Pencarian yang Penuh Kecemasan
Menurut keterangan kakak kandung korban, Tiki Mahardika (28), Putri adalah sosok yang tidak pernah menunjukkan perilaku aneh.
"Anaknya pendiam, tidak pernah aneh-aneh, dan tidak pernah bercerita soal kehidupannya. Sehari-hari, kalau bermain ya sama tiga temannya di dekat rumah itu saja," ungkap Tiki dengan nada sedih.
Kecurigaan keluarga mulai timbul pada Senin malam ketika Putri tak kunjung pulang setelah pamit untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD).
Biasanya, Putri tidak pernah pulang malam melebihi pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Program KIP Kuliah dan Nasib Tenaga Honorer Aman dari Efisiensi Anggaran 2025
Ketika waktu menunjukkan pukul 21.00 WIB dan Putri belum juga kembali, keluarga mulai merasa firasat tidak enak.
Tiki bahkan sempat melakukan pencarian hingga ke daerah Mojoagung, namun tidak membuahkan hasil.
Upaya pencarian semakin sulit karena nomor handphone Putri tidak dapat dihubungi.
Kepanikan keluarga memuncak hingga akhirnya mereka mendapat kabar tragis pada Selasa pagi.
Pihak kepolisian menginformasikan bahwa jasad Putri ditemukan di Saluran Induk Mrican Kanan, Pacarpeluk, Megaluh, Jombang, dan ia menjadi korban pembunuhan.
Duka Mendalam Keluarga dan Harapan akan Keadilan
Keluarga korban sangat terpukul dan diliputi rasa kesal serta sedih yang tak terkira.
"Kami keluarga tidak pernah tahu juga adik saya ini punya pacar, tidak pernah bertemu juga dengan pelaku," tambah Tiki.
Baca Juga: Kebenaran Melindungi Hidup dalam Hindu
Keluarga merasa sangat kehilangan dan berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji mereka.
Aris Gemanti (39), sepupu korban, menegaskan bahwa keluarga akan terus mengawal proses hukum kasus ini.
"Kami apresiasi kinerja polisi, namun kami juga akan kawal terus proses hukumnya," tegasnya.
Keluarga berharap keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan mereka.
Proses Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman yang Berat
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan, yaitu AP (19), pacar korban, serta AT (18) dan LI (32).
Baca Juga: Kebenaran Melindungi Hidup dalam Hindu
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 340 KUHP sendiri mengatur tentang pembunuhan berencana, yang merupakan kejahatan paling serius dan dapat berujung pada hukuman mati.
Reaksi Masyarakat dan Imbauan untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Jombang dan sekitarnya. Banyak yang mengecam tindakan keji para pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama yang melibatkan orang-orang terdekat.
Baca Juga: Pura Tanah Mel di Desa Munduk, Ada Pelinggih Tahta Batu, Diyakini Peninggalan Megalitik
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.
Orang tua juga diimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah atau melakukan transaksi online. ***
Editor : I Putu Suyatra