Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral! Remaja di Bawah Umur Diarak Warga, Lalu Wajib Lapor Tiga Bulan: Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya

Nyoman Suarna • Rabu, 19 Februari 2025 | 22:28 WIB
MEDIASI: Seorang remaja di bawah umur menjalankan mediasi dengan warga di balai desa, usai diarak warga hingga viral.
MEDIASI: Seorang remaja di bawah umur menjalankan mediasi dengan warga di balai desa, usai diarak warga hingga viral.

BALIEXPRESS.ID - Seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Kabupaten Pati, menjadi sorotan setelah aksinya mencuri empat tandan pisang tepergok warga.

Ia diarak menuju kantor desa sebelum akhirnya menjalani mediasi dengan pemilik kebun.

Peristiwa ini bermula saat AAP tertangkap basah membawa empat tandan pisang dengan cara dipikul menggunakan tongkat kayu.

Dua saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), melihat aksi tersebut dan segera memberi tahu pemilik kebun, Kamari (50), warga Tlogowungu.

Korban bersama warga lainnya langsung mengamankan AAP beserta barang bukti dan membawanya ke kantor Desa Gunungsari.

Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Tlogowungu pada pukul 18.00 WIB.

Sebelum dibawa ke kantor desa, AAP sempat diarak warga sehingga  menarik perhatian masyarakat sekitar.

Momen itu direkam dan videonya pun viral di media sosial.

Setibanya di balai desa, pihak kepolisian bersama perangkat desa menggelar mediasi antara korban dan pelaku.

Mengingat AAP masih di bawah umur, ia didampingi oleh kakeknya sebagai wali.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa tuntutan ganti rugi.

"Kami sudah melakukan mediasi, dan korban menerima penyelesaian secara damai," ujarnya.

Sebagai bentuk pembinaan, AAP diwajibkan menjalani wajib lapor selama tiga bulan di kantor desa.

Ia juga menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar penyelesaian kasus serupa dilakukan dengan bijak, tanpa aksi main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#remaja #Bawah Umur #diarak #Wajib lapor #warga #pisang #tepergok