BALIEXPRESS.ID- Polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial YF,36, pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis (23/5/2024).
YF, yang merupakan warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, ditangkap di wilayah Jakarta beberapa hari lalu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa YF merupakan anggota kelompok preman yang beroperasi di Pasar Mawar.
Baca Juga: KEJI! Aksi Tebar Racun di Seminyak, 7 Kucing dan 2 Anjing Mati, Ada Imbalan Bagi Penangkap Pelaku
Kelompok ini diketahui terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana di Kota Bogor.
Peristiwa pembunuhan berawal dari cekcok antara YF dan korban, R,45, pada dini hari.
Insiden terjadi setelah korban, yang mengendarai motor, menyerempet mobil tersangka.
YF yang saat itu dalam keadaan mabuk, tersulut emosi dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
“Tersangka yang marah dan dalam keadaan mabuk kemudian melakukan kekeasan dengan menyerang koran menggunakan senjata tajam,” ungkap Eko dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi dikejar oleh tersangka dan akhirnya ditusuk.
Dalam kondisi sekarat, korban kemudian dibawa menggunakan mobil tersangka dan akhirnya dibuang di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Tamansari.
Warga yang menemukan korban segera membawanya ke RS PMI Bogor, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB.
"Tersangka kami jerat dengan UU KUHP Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan 3 serta Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegas Eko.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengungkapkan bahwa penangkapan YF sempat terkendala karena ia dilindungi oleh rekan-rekannya di kelompok preman.
Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk terus mengusut praktik premanisme di Kota Bogor hingga ke akarnya.
"Tersangka ini memang sering melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat. Jika tidak segera dicegah, akan ada korban lain," tegas Aji.
Diketahui, YF bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia sudah lima kali dipenjara akibat kasus perkelahian dan tindak kekerasan. (*)
Editor : I Made Mertawan