BALIEXPRESS.ID — Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) terhadap Uswatun Khasanah (29), wanita asal Desa Bence, Garum, Blitar.
Rekonstruksi ini berlangsung di berbagai lokasi di Kota Kediri dan Tulungagung pada Kamis (27/2).
Antok memeragakan 161 adegan yang mengerikan, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga proses mutilasi dan penyimpanan jasad dalam koper.
Rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat, termasuk restoran, hotel lokasi pembunuhan, serta minimarket tempat pelaku membeli perlengkapan.
Sementara untuk adegan pembuangan mayat yang dilakukan di Ngawi dan Trenggalek, polisi menggantinya dengan lokasi lain karena keterbatasan waktu dan jarak.
Dalam rekonstruksi ini, MAM, saudara tersangka, turut dihadirkan sebagai saksi.
Polisi menegaskan bahwa MAM tidak terlibat dalam pembunuhan, tetapi sempat dimintai bantuan oleh Antok.
Ketika mengetahui bahwa saudaranya telah membunuh dan memutilasi korban, MAM mengaku sangat marah dan tidak menyangka Antok sanggup melakukan perbuatan keji tersebut.
"Saat baru tahu, dia kaget dan marah. Dia tidak menyangka saudaranya tega melakukan itu," ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (28/2).
Di balik jeruji Rutan Dittahti Mapolda Jatim, Antok kini lebih banyak merenung dan berdoa.
Polisi menyebutkan bahwa kondisinya lebih stabil dan mulai menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Dia tampak pasrah dan siap menjalani proses hukum. Namun, setiap kali berbicara tentang anaknya, dia menangis. Dia merasa bersalah karena keluarganya juga harus menanggung akibat dari perbuatannya," tambah Jumhur.
Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Jawa Timur setelah mayat Uswatun Khasanah ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kendal, Ngawi pada Kamis (24/1).
Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala dan kaki.
Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku.
Kini, Antok harus menghadapi hukuman setimpal atas tindakan brutalnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna