BALIEXPRESS.ID - Seorang pria berinisial MR, yang dikenal sebagai mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) ternama di Surabaya, diamankan pihak kepolisian.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Krembangan, Kota Surabaya, pada Rabu (12/3), atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Kabar penangkapan ini pun langsung menghebohkan masyarakat. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun enggan memberikan banyak komentar.
Baca Juga: Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!
"Benar, hubungi Kasubdit PPA (Renakta) ya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3).
Diamankan Polisi, MR Langsung Diperiksa Intensif
Setelah diamankan, MR langsung dibawa ke Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga keterlibatannya cukup serius, hingga jerat hukum berat menantinya.
MR diduga kuat melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat pun sudah menanti.
Kasus Masih Dikembangkan, Polisi Bungkam?
Hingga saat ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.
Publik pun bertanya-tanya, apakah ada fakta lain yang masih disembunyikan?
Kasus ini tentu menjadi perbincangan hangat di Surabaya. Bagaimana peran sebenarnya MR dalam dugaan kejahatan ini? Apakah ada korban lain? Polisi masih terus mendalami kasus ini. ***
Editor : I Putu Suyatra