BALIEXPRESS.ID - "Cantik-cantik kok bisa kena tipu?" Begitulah celetukan nyentrik dari influencer Muhammad Harris, atau yang lebih dikenal sebagai Haris Aje, saat mencoba mencairkan suasana di tengah belasan emak-emak yang menjadi korban arisan bodong.
Mereka kembali mendatangi Polres Jember, Senin (17/3), dengan harapan uang mereka yang raib bisa kembali.
Meski ada tawa yang sesekali terdengar, raut wajah kecewa dan sedih tetap tak bisa mereka sembunyikan.
Maklum, puluhan hingga ratusan juta rupiah melayang akibat arisan bodong yang mereka ikuti. Harapan manis berujung pahit.
Hikmatul Hasanah, salah satu korban, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Polres Jember bukan sekadar mencari keadilan, tetapi juga mendesak penyelidikan terhadap aset tersangka yang mereka curigai disembunyikan.
“Kami merasa pelaku, Ulmam Tuha, masih punya aset yang bisa jadi barang bukti. Kami bahkan sempat menggeruduk rumahnya buat mencari tahu,” tutur Hikmatul dengan nada penuh kecurigaan.
Nasib serupa juga dialami Diah Puspita Sari, seorang guru yang tak hanya kehilangan uangnya sendiri, tetapi juga uang teman-teman seprofesinya yang diajaknya ikut arisan tersebut.
“Saya sampai menanggung Rp 70 juta milik rekan-rekan saya. Untungnya mereka memahami kondisi saya, jadi tidak langsung menagih. Tapi ada korban lain yang lebih parah, sampai dimusuhi keluarganya sendiri,” ungkap Diah.
Diah sendiri awalnya ikut arisan itu demi merenovasi rumahnya. Bahkan, dia sampai menginvestasikan Rp 40 juta milik ayahnya, berharap bisa segera tinggal di hunian yang nyaman. Namun, mimpi itu lenyap ketika uang yang dijanjikan cair pada 10 Maret ternyata hilang tanpa kabar.
“Pelaku begitu meyakinkan menjanjikan pencairan pada 10 dan 11 Maret. Eh, ternyata nol besar,” keluhnya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, menegaskan bahwa tersangka sudah ditahan sejak 11 Maret 2025 setelah laporan masuk.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti yang valid," kata Bagus.
Kini, para korban hanya bisa berharap ada keadilan yang bisa memulihkan sebagian dari kerugian mereka. (*)
Editor : Nyoman Suarna