Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kisah Pilu Gadis Jombang Jadi Korban Ayah Tiri Bejat Sejak SD hingga Lulus SMA, Pelaku Akhirnya Ditangkap

I Putu Suyatra • Rabu, 19 Maret 2025 | 23:39 WIB

ilustrasi kasus persetubuhan terhadap anak dan human trafficking (istimewa)
ilustrasi kasus persetubuhan terhadap anak dan human trafficking (istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Jombang diguncang kasus memilukan! Seorang gadis 19 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), akhirnya berani mengungkap derita yang selama ini ia pendam.

Selama bertahun-tahun, ia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, SR (38), seorang tukang parkir di rumah sakit swasta di Jombang.

Keberanian Bunga melaporkan kasus ini berujung pada penangkapan SR oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Gara-gara Utang Piutang, Pria Tewas Dianiaya di Jalan: Ada Dugaan Terkait Narkoba

Bertahun-tahun Jadi Korban Kekejian Ayah Tiri

Tragedi ini berawal sejak 2016, ketika SR menikahi ibu kandung Bunga. Saat itu, Bunga masih duduk di kelas 5 SD.

Keluarga mereka sempat tinggal di Kecamatan Tembelang sebelum akhirnya pindah ke Peterongan.

Di balik rumah tangga yang tampak biasa, Bunga menyimpan luka mendalam.

Saat sang ibu tidak berada di rumah, SR melakukan tindakan bejatnya dengan ancaman mengerikan.

Jika menolak, Bunga diancam akan dibunuh atau tidak dibiayai sekolah.

Merasa aman tanpa ada yang mencurigai, SR terus melanjutkan aksinya hingga bertahun-tahun.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Remaja 14 Tahun,Modusnya Diajak Kawin-Kawinan: Begini Kejadiannya

Korban Akhirnya Berani Bicara, Pelaku Dibekuk Polisi

Setelah lulus sekolah, Bunga akhirnya mengumpulkan keberanian untuk menceritakan penderitaannya kepada anggota keluarga.

Peristiwa ini segera dilaporkan ke ayah kandungnya, yang langsung mengambil langkah hukum.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat menangkap SR. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku sudah ditangkap dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, SR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keadilan untuk Bunga, Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kasus ini menjadi pengingat bahwa banyak korban kekerasan seksual masih takut berbicara.

Namun, keberanian Bunga membuka kasus ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi korban lain untuk melawan kejahatan serupa.

Baca Juga: Komisi I DPRD Badung Setujui Proses Hibah Tanah di Desa Adat Kedonganan

Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas demi keadilan bagi korban. *** 

 

 
Editor : I Putu Suyatra
#ayah tiri #Rudapaksa #jombang