BALIEXPRESS.ID – Kasus rudapaksa yang mengguncang Jombang akhirnya memasuki babak baru! Dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini resmi dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jombang.
Vonis yang dijatuhkan hakim bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa, memberikan secercah keadilan bagi korban, Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi SMA berusia 16 tahun.
Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat!
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang anak pada Kamis (20/3) sekitar pukul 10.30 WIB, dua terdakwa, DR (16) dan AP (16), hadir dengan mengenakan pakaian serupa: celana hitam, atasan putih, dan songkok hitam.
Baca Juga: Dramatis! KMP Nusa Makmur Kandas di Selat Bali, Puluhan Penumpang Dievakuasi
Hakim memutuskan bahwa keduanya harus menjalani hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya meminta hukuman empat tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana pengganti denda berupa pelatihan kerja untuk masing-masing anak selama tiga bulan," ujar hakim dalam putusannya.
Vonis ini disambut dengan rasa lega oleh keluarga korban yang hadir di persidangan.
Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap Aldi Demas Akira, JPU dalam kasus ini.
Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Kronologi Kejahatan Mengerikan
Tragedi ini bermula ketika Bunga menjadi korban kebiadaban tujuh pemuda di Kecamatan Kesamben, Jombang.
Sebelum melancarkan aksi keji mereka, para pelaku diketahui berpesta minuman keras hingga mabuk.
Dalam keadaan tak sadar, mereka menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah kosong, tempat mimpi buruk itu terjadi.
Orang tua korban yang mengetahui insiden mengerikan ini segera melapor ke polisi.
Dari tujuh pelaku yang dilaporkan—EA (19), DR (16), AP (16), serta R, D, W, dan C—baru tiga orang yang berhasil diamankan.
Empat pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Masih Ada 4 Pelaku Buron!
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara keluarga korban masih menunggu keadilan penuh bagi Bunga, aparat kepolisian terus berupaya memburu empat pelaku lain yang masih berkeliaran. ***
Editor : I Putu Suyatra