BALIEXPRESS.ID – Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), kini menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Priguna menunjukkan penyesalan mendalam atas tindakannya. Bahkan, ia sempat mencoba mengakhiri hidupnya setelah aksinya terungkap oleh pihak rumah sakit.
“Ada penyesalan dari pelaku. Ia juga merasa malu terhadap keluarganya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Jumat (11/4).
“Setelah diketahui melakukan perbuatan bejat ia sempat berusaha bunuh diri dan sempat dirawat di rumah sakit di Bandung,” tambahnya.
Selain korban utama, polisi juga menerima informasi adanya dua pasien lain yang diduga mengalami tindakan serupa. Namun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Mungkin korban lain melapor ke sana. Nantinya akan kami pertimbangkan, apakah perlu laporan baru atau bisa dilampirkan sebagai saksi korban. Jika jumlah korban lebih dari satu, pasalnya bisa kami tambah,” jelas Surawan.
Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
“Saat ini belum dilakukan, namun kemungkinan akan kami lakukan visum psikiatrikum untuk mengetahui kondisi pelaku,” lanjutnya.
Kejadian terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka membawa korban dari ruang IGD menuju lantai 7 Gedung MCHC dan meminta agar korban tidak ditemani adiknya.
Sesampainya di ruang 711, pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepas seluruh pakaian.
“Tersangka kemudian mencoba memasukkan jarum infus ke tangan kiri korban hingga 15 kali percobaan. Setelah berhasil, ia menyuntikkan cairan bening ke dalam infus, yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” ungkap Hendra, Rabu (9/4).
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB, lalu diminta berganti pakaian dan diantar kembali ke lantai 1 oleh pelaku. Setelah merasakan sakit di area vital saat buang air kecil, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Atas perbuatannya, Priguna Anugerah Pratama telah ditahan dan dijerat Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Hendra.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (*)
Editor : Nyoman Suarna