BALIEXPRESS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh seorang satpam Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terhadap korban rudapaksa yang sebelumnya disasar oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (31).
Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ditemukan bukti kuat terkait dugaan tersebut.
“Kami masih mendalami informasi ini. Sudah ada 13 saksi yang kami periksa,” kata Surawan saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4).
Dugaan ini muncul setelah kakak korban menyampaikan pernyataan mengejutkan di media sosial.
Dalam unggahan yang ditujukan kepada drg. Mirza di Instagram, ia menyebutkan bahwa adiknya bukan hanya menjadi korban kekerasan seksual oleh dokter residen, tetapi juga mendapat perlakuan tidak pantas secara verbal dari seorang satpam RSHS.
“Teteh yang korban kumaha pas di e*e-nya sakit kerasa engga, terus itunya perih gak?” ujar satpam tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan saksi.
Pernyataan satpam itu menuai kecaman publik karena dianggap memperparah trauma korban.
Sementara itu, tersangka utama, Priguna Anugerah Pratama, masih menjalani proses hukum atas tindakan rudapaksa terhadap anak pasien.
Tindak kejahatan dilakukan dengan modus pembiusan dan manipulasi situasi medis.
“Kejadiannya terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB. Tersangka membawa korban dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban untuk tidak ditemani,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4).
Setibanya di ruang 711, pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi, kemudian menyuntikkan cairan bening setelah sebelumnya mencoba menusukkan jarum infus hingga 15 kali. Cairan tersebut membuat korban tak sadarkan diri.
Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan diantar kembali ke lantai 1. Saat itu, korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah merasakan sakit pada area sensitif dan langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Atas perbuatannya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.
Polisi juga mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan terhadap Priguna, guna mengetahui kondisi mental tersangka.
“Belum dilakukan, tapi kemungkinan akan ada visum psikiatrikum,” tambah Surawan. (*)
Editor : Nyoman Suarna