BALIEXPRESS.ID – Seorang oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN Kaliuling 1, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, berinisial J, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh, pamer burung (alat kelaminnya) terhadap muridnya melalui video call.
Kejadian ini terungkap ketika orang tua korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video call yang memuat aksi tak pantas sang guru di ponsel anaknya. Dalam video tersebut, pelaku terlihat melakukan aksi asusila saat berkomunikasi dengan korban.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah dan selanjutnya ke aparat kepolisian.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka di lokasi tempatnya mengajar pada Senin (14/4).
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menjelaskan bahwa kasus ini kini dalam tahap penyidikan intensif.
"Pelaku diamankan di sekolah dan diserahkan ke Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku diduga membujuk korban dengan janji pemberian sejumlah uang tunai.
"Tidak ada unsur ancaman secara langsung, tapi ada iming-iming berupa uang tunai," lanjutnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan rutin memeriksa aktivitas digital anak guna mencegah kasus serupa terjadi kembali. (*)
Editor : Nyoman Suarna