Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Janji Manis 20 Persen Per Bulan Berujung Tangisan! Uang Ratusan Juta Milik Ibu-ibu Raib di Arisan Bodong Berkedok Investasi: Pelaku Ngaku Istri Aparat

Putu Mita Damayanti • Jumat, 18 April 2025 | 01:20 WIB

ilustrasi
ilustrasi

BALIEXPRESS.ID - Siapa sangka, iming-iming keuntungan fantastis hingga 20 persen per bulan justru menjadi mimpi buruk bagi sejumlah ibu-ibu di Sidoarjo.

Mereka terjerat dalam skema arisan bodong berkedok investasi yang diduga didalangi oleh seorang wanita berinisial NM, warga Perum Kahuripan Nirwana.

Modusnya? Memanfaatkan kedekatan emosional dan kelihaian menyusun permainan uang yang berujung petaka.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Pecalang di Besakih: Benarkah Oknum Polisi Terlibat? Kapolres Ungkap Fakta Mengejutkan!

Niken Puri Kusuma, salah satu korban yang merasakan pahitnya janji palsu ini, mengungkapkan bagaimana awalnya ia tertarik dengan tawaran arisan sistem menurun.

Namun, alih-alih mendapatkan giliran arisan, skema tersebut perlahan bertransformasi menjadi "pinjaman investasi" antar anggota dengan iming-iming keuntungan menggiurkan.

"Awalnya ditawari arisan sistem menurun, lalu berkembang jadi pinjaman investasi antar member. Dijanjikan keuntungan 20 persen per bulan, tapi tidak pernah terealisasi," ungkap Niken dengan nada getir.

Akibatnya, ia harus menelan pil pahit kerugian hingga mencapai angka fantastis: Rp 261 juta!

Baca Juga: Tangisan Histeris, Seorang Pria Tua Ungkap Temuan yang Menggetarkan Hati: Bayi Cowok Mungil Ditinggalkan dengan Surat Pilu!

Anggota Fiktif dan Janji Tinggal Janji:

Tak hanya itu, NM diduga memiliki cara licik untuk mempertahankan kepercayaan para korbannya.

Ia disinyalir menciptakan anggota fiktif dalam kelompok arisan dan investasi abal-abal tersebut.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun telah ditempuh Niken, termasuk membuat surat perjanjian di atas materai.

Namun, harapan untuk mendapatkan kembali uangnya pupus setelah 14 hari tanpa ada itikad baik dari terduga pelaku.

"Saya sempat buat surat perjanjian di atas materai, tapi setelah 14 hari tidak ada itikad baik. Jadi saya laporkan," keluhnya.

Kisah pilu lainnya datang dari Widia, warga Buduran. Ia mengaku mengikuti arisan ini sejak Mei 2024 dan seharusnya menerima haknya sebesar Rp 100 juta pada bulan September ini.

Namun, arisan tersebut justru dihentikan sepihak tanpa kejelasan.

"Saya ambil nomor paling akhir, seharusnya September ini dapat Rp 100 juta. Tapi sampai sekarang belum terima," ujarnya dengan nada penuh kekecewaan.

Baca Juga: Begini Desain LPJU Bertiang Ornamen Antik yang Akan Hiasi Jalanan Klungkung

Mengaku Istri Aparat, Kepercayaan Berujung Kerugian Ratusan Juta:

Cerita Rinjani, warga Krian, bahkan lebih menyayat hati. Ia mengaku menaruh kepercayaan penuh pada NM lantaran terduga pelaku mengaku sebagai istri seorang aparat.

Kepercayaan inilah yang membuatnya tanpa ragu menyetor uang hingga Rp 34 juta per bulan sejak tahun 2022. Kini, total kerugian yang dialaminya mencapai angka yang mencengangkan: Rp 367 juta!

"Harapan saya, uang saya bisa dikembalikan," ucapnya lirih, menyiratkan keputusasaan.

Septania dan korban berinisial R juga mengalami nasib serupa dengan kerugian masing-masing sebesar Rp 33 juta dan lebih dari Rp 600 juta.

Kuasa Hukum Bertindak, Polisi Lakukan Pendalaman:

Kuasa hukum para korban, Dimas Yemahura Al Farauq, mengungkapkan bahwa total kerugian empat kliennya yang telah melapor telah menembus angka Rp 700 juta lebih.

Baca Juga: Jalan di Klungkung Bakal Dihiasi LPJU Bertiang Ornamen Antik, Banjarangkan Jadi yang Pertama, Anggarannya Fantastis

"Awalnya hanya arisan biasa, tapi setelah berjalan, pelaku mulai menawarkan investasi berbunga tinggi. Tapi kenyataannya, tidak ada keuntungan yang diberikan. Semua janji tinggal janji," tegas Dimas.

Pihaknya juga telah dua kali melayangkan somasi kepada NM, namun tidak mendapatkan respons. Diduga kuat, terduga pelaku kini berada di Magelang.

"Kami laporkan atas dasar penipuan dan penggelapan. Harapannya, penegakan hukum bisa berjalan adil," tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian Polresta Sidoarjo membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.

"Mohon waktu, kasus masih kami dalami," ujar Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, memberikan sedikit harapan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan. ***

Baca Juga: Pria Asal Gianyar Diadili Atas Kasus Penggelapan di PN Denpasar, Gadai 2 Mobil Sewaan untuk Hal ini

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#arisan #investasi bodong #sidoarjo