Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kronologi Pria 61 Tahun Nekat Tembak Tukang Bangunan Gara-Gara Proyeknya Mangkrak

Putu Mita Damayanti • Sabtu, 26 April 2025 | 14:04 WIB

PENGANIAYAAN: Pelaku penembakan ketika diamankan di Mapolres Kapuas.
PENGANIAYAAN: Pelaku penembakan ketika diamankan di Mapolres Kapuas.

BALIEXPRESS.ID - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (23/4) lalu.

Seorang pria paruh baya berinisial J (61), warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, gelap mata dan nekat melakukan penembakan terhadap seorang tukang bangunan bernama Nur Anggit (54).

Bukan dengan senjata api sungguhan, melainkan dengan airsoft gun!

Apa yang memicu tindakan nekat ini? Ternyata, kekecewaan mendalam menjadi pemicunya.

Baca Juga: Dua Pria Gagal Bobol Warung di Karangasem, Kepergok Pemilik dan Keluarkan Pisau

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat AKP Sardiyanto mengungkapkan bahwa pelaku merasa sangat kesal lantaran pekerjaan bangunan yang telah dibayar lunas setahun lalu tak kunjung rampung.

Kronologi Tegang di Siang Bolong

Peristiwa menegangkan ini terjadi di Jalan Pemuda Km 5,5, Kelurahan Selat Utara, sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban, Nur Anggit, tiba-tiba didatangi pelaku dari arah belakang. Tanpa diduga, J langsung memukul kepala korban, disusul dengan tembakan airsoft gun yang mengenai lengan kiri korban hingga memar.

Baca Juga: Bayi 6 Bulan Tewas Tertindih Pria Mabuk saat Ibu ke Rumah Sakit, Ini Kronologinya!

Tak berhenti di situ, pelaku juga memukulkan senjata yang sama ke lengan kanan korban.

Reaksi Cepat Polisi, Pelaku Terciduk di Pinggir Jalan

Mendapatkan laporan terkait aksi koboi ini, tim Satreskrim Polres Kapuas bergerak cepat.

Hanya dalam hitungan jam, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak.

Fakta Mengejutkan Saat Penangkapan!

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menemukan fakta mencengangkan lainnya.

Saat penangkapan, J kedapatan membawa senjata tajam yang disembunyikan di dalam mobilnya.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Berlapis

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya adalah satu unit senjata airsoft gun berwarna hitam lengkap dengan lima peluru, serta satu senjata tajam.

Baca Juga: Bali United Akhiri Puasa Kemenangan di Kandang PSM Makassar, Privat Mbarga Jadi Penyelamat

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kapuas.

Atas tindakannya, J terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Tak hanya itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga dapat menjeratnya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#tukang bangunan #penembakan #kapuas #proyek