BALIEXPRESS.ID – Sebuah kabar mengejutkan kembali mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Seorang oknum bintara Polri yang bertugas di wilayah hukum Polresta Pati ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam aksi perampokan bersenjata yang menyasar sebuah minimarket di kawasan Bumi Mina Tani.
Pelaku yang diketahui bernama Rifki Sarandi (30), seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Pati, Jawa Tengah, ternyata tidak beraksi seorang diri.
Baca Juga: Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
Ia bersekongkol dengan seorang warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo, seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Aksi Nekat Tengah Malam: Ancam Karyawan Minimarket dengan Celurit!
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan kronologi kejadian memalukan ini.
Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku dengan nekatnya masuk ke dalam minimarket melalui pintu depan yang belum terkunci.
Baca Juga: Kisah Seorang Pria yang Bakar Rumah Sendiri Gara-gara Dendam Keluarga
Tanpa ampun, mereka langsung mengancam dua karyawan minimarket yang tengah bertugas menggunakan sebilah celurit tajam.
"Mereka memaksa korban menunjukkan tempat penyimpanan uang, dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp13.069.000," jelas Kombes Pol Dwi Subagio, menggambarkan betapa berbahayanya aksi kedua pelaku.
Ditangkap Tak Berkutik, Oknum Polisi Kini Ditahan!
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku tak berkutik saat berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Rifki Sarandi, oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, kini harus mendekam di rumah tahanan Polresta Pati.
Sementara itu, berkas perkara atas tindakan kriminalnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejari Pati Benarkan Terima Berkas Perkara, Siap Teliti Lebih Lanjut
Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus perampokan yang melibatkan oknum polisi tersebut dari penyidik kepolisian.
"Berkas sudah masuk dan akan segera diteliti oleh jaksa peneliti. Sesuai KUHAP, maksimal waktu penelitian adalah 14 hari," ujar Hendra Pardede, menegaskan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Lebih lanjut, Hendra Pardede menjelaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan baik secara formil maupun materiil, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi dalam waktu 14 hari.
"Petunjuk akan diberikan, misalnya terkait pasal yang perlu diperkuat," tambahnya.
Publik Geram, Citra Polri Kembali Dipertanyakan!
Kasus perampokan yang melibatkan seorang anggota Polri aktif ini kembali menjadi sorotan tajam publik. ***