Janji Manis Pegawai Pemkot Gadungan Berujung Tagihan Pinjol! Belasan UMKM Jadi Korban Penipuan Rp 200 Juta
Putu Mita Damayanti• Kamis, 1 Mei 2025 | 23:51 WIB
DITAHAN : Tersangka penipuan pinjol Io Bramasta Afrizal Riyadi alias Bram diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia sasar Pelaku UMKM di Sememi, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
BALIEXPRESS.ID - Modus penipuan online kembali memakan korban. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik licik pinjaman online (pinjol) tanpa bunga yang ternyata berujung petaka bagi belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Sememi, Benowo, Surabaya.
Dalang di balik aksi penipuan ini adalah seorang pria bernama Io Bramasta Afrizal Riyadi alias Bram (warga Surabaya), yang kini telah berhasil diringkus Tim Unit Jatanras.
Demi melancarkan aksinya, Bram tak segan mencatut nama instansi pemerintah.
Ia mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk meyakinkan para korbannya yang mayoritas adalah pedagang makanan.
Janji manis pinjaman online tanpa bunga ia umbar, namun kenyataannya, para pelaku UMKM justru mendapati tagihan membengkak dari pihak pinjol yang tidak pernah mereka ajukan secara langsung.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami 14 korban UMKM ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 200 juta secara keseluruhan.
Merasa tertipu dan dirugikan, para pedagang akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Bak buronan kelas kakap, Bram sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi.
Namun, kelihaian Tim Jatanras Polrestabes Surabaya tak bisa ditipu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, jejak Bram akhirnya terendus di wilayah Jombang.
Pada Minggu (25/4), pelarian Bram pun berakhir di tangan aparat kepolisian.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, dengan tegas menyatakan bahwa Bram telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rutan Mapolrestabes Surabaya.
"Kami kenakan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," jelas Iptu Bobby dalam keterangannya, Kamis (1/5).
Namun, kasus ini belum sepenuhnya usai. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok pinjol tanpa bunga ini.
Tercatat, sudah dua laporan polisi resmi yang diterima atas nama tersangka Bram, dan pihak kepolisian tengah gencar mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Siapa saja korban lainnya? Bagaimana cara Bram meyakinkan para pelaku UMKM hingga terperangkap dalam jebakan pinjol palsu ini?
Dan apakah ada aktor lain di balik layar aksi penipuan yang merugikan banyak pihak ini? Misteri ini masih terus diurai oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. ***