BALIEXPRESS.ID– Seorang pria berinisial AA alias Alvin,24, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, diringkus Tim Anti Bandit Polsek Simokerto usai mencuri sepeda motor milik warga.
Modus yang digunakan pelaku cukup unik, yakni berpura-pura menjadi pengamen keliling.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Tri Wahyudi melalui Kanit Reskrim Ipda Royan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya.
“Tersangka mencuri motor, modusnya menjadi pengamen,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat (2/5/2025).
AA ditangkap saat sedang berjalan kaki tak lama setelah polisi menerima laporan kehilangan motor dari korban, YD, seorang karyawan swasta.
Aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya, Kamis (17/4/2025), di lokasi yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kunci motor yang ia temukan saat mengamen.
Kunci tersebut kemudian dipaksakan untuk menghidupkan sepeda motor korban, yakni Honda Vario berwarna hitam.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku sempat membawa motor tersebut ke Lamongan.
Namun, motor belum sempat dijual dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
AA mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menjadi pengamen.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi atau kasus lain.
Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor : I Made Mertawan