BALIEXPRESS.ID - Misteri yang menghantui ratusan warga Desa Jatiarjo, Prigen, selama hampir empat bulan akhirnya menemui titik terang! Setelah penyelidikan maraton, polisi berhasil mengungkap otak di balik penipuan berkedok kredit murah dan pinjaman online yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Sosok di balik kejahatan terorganisir ini ternyata adalah seorang perempuan muda bernama Anggraeni Kuswardani (26), warga Lumajang, Jawa Timur.
Ia berhasil diringkus Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan di wilayah asalnya pada akhir April lalu.
Baca Juga: Digerebek Pecalang! 19 Kamar Kos di Padangsambian Minta Dikosongkan, Ternyata Ini Penyebabnya
"Pelaku ini adalah dalangnya, kami tetapkan sebagai tersangka setelah pengumpulan bukti yang kuat. Penangkapan dilakukan akhir April lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, dengan nada tegas.
Modus operandi Anggraeni terbilang cerdik sekaligus keji.
Ia menawarkan program kredit elektronik super murah dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Sasarannya? Utamanya adalah kaum perempuan, terutama ibu rumah tangga, yang tergiur dengan iming-iming angsuran ringan.
Namun, alih-alih memberikan kredit barang, Anggraeni justru menggunakan data pribadi para korban yang terkumpul untuk mengajukan pinjaman online di berbagai platform resmi!
Baca Juga: Dramatis! Warga Ubud Gagalkan Pencurian Motor Kurir di Siang Bolong
Dana pinjaman yang cair dengan mulus langsung masuk ke kantong pribadinya.
"Korban sama sekali tidak menyadari jika identitas mereka telah disalahgunakan untuk pinjol. Setelah pengajuan kredit barang fiktif, Anggraeni mengambil sisa uangnya dan menggunakannya untuk kepentingan sendiri," beber AKP Adimas, menggambarkan betapa liciknya aksi tersangka.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 10 unit HP, satu unit televisi, kipas angin, freezer, serta kartu ATM atas nama Anggraeni.
Menurut Kanit Ekonomi Ipda Eko Hadi Saputro, jumlah korban penipuan ini mencapai angka fantastis: 195 orang yang berasal dari wilayah Pasuruan, dengan empat laporan polisi yang telah diterima.
Total kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar!
Kini, Anggraeni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Jembatan Tukad Bangkung Nyaris Makan Korban Lagi! Polisi Gagalkan Pria Coba Ulah Pati karena Asmara
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kredit murah yang tidak masuk akal.
Verifikasi keabsahan perusahaan dan jangan pernah memberikan data pribadi sembarangan. ***
Editor : I Putu Suyatra