Kisah Oknum Istri Polisi yang Diburu Polisi dalam Skandal Arisan Online Bodong: Raup Uang Ratusan Juta Raib!
Putu Mita Damayanti• Kamis, 8 Mei 2025 | 18:00 WIB
DIRINGKUS: Pelaku tak berkutik saat diciduk petugas dari persembunyiannya. (martda/jprm)
BALIEXPRESS.ID - Sebuah kasus penipuan arisan online kembali mengguncang Mojokerto! Kali ini, melibatkan seorang perempuan berinisial ER (30), yang tak lain adalah oknum istri seorang anggota polisi.
Setelah buron bak hilang ditelan bumi, ER akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah rumah kontrakan di Pandaan, Pasuruan.
Penangkapan dramatis ini mengakhiri pelarian ER yang diduga kuat menjadi otak di balik arisan online bodong yang telah menelan kerugian sementara mencapai Rp 635 juta dari enam korban yang berani melapor.
"Iya, pelaku sudah kami amankan. Dia sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Pandaan," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, membenarkan penangkapan yang terjadi pada Selasa (6/5).
Kasus ini mulai mencuat bak gunung es pada Maret 2024, ketika enam perempuan memberanikan diri melaporkan ER atas dugaan penipuan.
Modusnya terbilang klasik namun mematikan: iming-iming keuntungan dua kali lipat dari nilai arisan yang diikuti.
Awalnya manis, pencairan arisan hanya terjadi sekali, sebelum akhirnya ER menghilang tanpa jejak, meninggalkan para korban gigit jari.
"Dari laporan enam korban yang masuk, total kerugian mencapai Rp 635 juta. Namun, angka ini sangat mungkin bertambah mengingat belum semua korban melapor," imbuh Ipda Sukron, mengisyaratkan skala penipuan yang lebih besar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ER saat ini tengah menghadapi proses perceraian dengan suaminya.
Namun, hal ini tak lantas meredakan penyelidikan polisi.
Aparat kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas di balik praktik penipuan arisan online yang meresahkan ini.
Akibat perbuatannya yang merugikan banyak pihak, ER kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini sekali lagi menjadi tamparan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming manis tanpa melakukan pengecekan mendalam terhadap kredibilitas penyelenggara. ***