Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tipu Calon Mempelai Pria Rp 50 Juta untuk Resepsi, Calon Istri Dilaporkan Polisi: Begini Nasib Pernikahannya

Putu Mita Damayanti • Kamis, 8 Mei 2025 | 23:14 WIB
MENIPU: Wanita calon pengantin digelandang polisi lantaran menipu calon suaminya sebesar Rp 50 juta.
MENIPU: Wanita calon pengantin digelandang polisi lantaran menipu calon suaminya sebesar Rp 50 juta.

BALIEXPRESS.ID — Nasib apes menimpa GU (40), warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Pria ini tidak hanya harus menerima kenyataan pahit batal menikah, tetapi juga kehilangan uang puluhan juta rupiah yang sedianya akan digunakan untuk biaya resepsi pernikahannya.

GU menjadi korban penipuan oleh Verra Yustianawati (40), perempuan yang kala itu merupakan calon istrinya. 

Verra kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum atas tindakannya.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban dan pelaku sepakat untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan, kesepakatan antara keluarga kedua belah pihak telah terjadi.

Namun, pernikahan itu tak pernah terjadi. Verra meminta uang Rp 50 juta kepada GU dengan dalih untuk menyewa gedung resepsi yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2022. 

Verra berjanji akan mengembalikan uang itu setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.

Karena tak memiliki dana sebesar itu, GU pun meminjam uang kepada temannya. 

Dalam pertemuan langsung, Verra juga meyakinkan teman korban bahwa dana tersebut akan segera dikembalikan.

Namun, rencana resepsi yang dijanjikan justru dibatalkan sepihak oleh Verra dengan alasan keluarganya tidak bisa hadir. 

Pencatatan sipil yang awalnya dijadwalkan pada 2 Februari 2023 juga ditunda secara sepihak oleh Verra pada 7 Februari 2023, tanpa persetujuan GU.

Curiga dengan sejumlah kejanggalan, GU akhirnya mendatangi keluarga Verra.

Dari sanalah terungkap bahwa rumah yang dijanjikan sebagai jaminan telah lama dijual bahkan sebelum rencana pernikahan mereka dibicarakan.

Merasa ditipu, GU melaporkan Verra ke polisi. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa print out rekening koran dari Bank Mandiri dan BCA yang menunjukkan aliran dana.

“Korban mengetahui adanya penipuan setelah memeriksa tempat resepsi yang dikatakan telah dibooking oleh tersangka, ternyata tidak ada pemesanan apa pun,” jelas AKBP Sigit.

Verra pun kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Meski demikian, Verra membantah tuduhan penipuan. Ia mengklaim uang tersebut juga digunakan bersama oleh dirinya dan GU. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#mempelai #pria #Tipu #calon istri #Resepsi #pernikahan