Kisah Vonis MAUT Serial Killer, Jagal Wonogiri: Misteri 4 Nyawa Melayang Terkuak di Persidangan!
I Putu Suyatra• Minggu, 11 Mei 2025 | 15:28 WIB
Sarmo digelandang keluar dari PN Wonogiri setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berantai, Selasa (6/5/2025). (IWAN ADI/RADAR SOLO)
BALIEXPRESS.ID - Tabir kelam pembunuhan berantai yang menggemparkan Kecamatan Girimarto, Wonogiri akhirnya menemui babak akhir yang dramatis.
Sarmo, sang pelaku yang dikenal sebagai "serial killer" Wonogiri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).
Keputusan ini sontak membuat ruang sidang tegang, menguak misteri hilangnya nyawa empat orang yang selama ini menghantui warga.
Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengungkapkan bahwa terdapat dua berkas perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Sarmo yang disidangkan.
Perkara pertama melibatkan korban Sunaryo (47), warga Jatipurno, Wonogiri, sementara perkara kedua terkait dengan Agung Santosa (47), warga Trucuk, Klaten.
Dalam amar putusan sidang pertama, majelis hakim dengan tegas menjatuhkan hukuman mati kepada Sarmo.
Sebuah vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.
Lalu, bagaimana dengan nasib perkara kedua? Sebuah kejanggalan muncul.
"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata Donny, menimbulkan tanda tanya besar di benak publik.
Mengapa vonis "nihil" dijatuhkan untuk perkara dengan korban berbeda?
Ternyata, misteri ini sedikit terkuak. Donny menjelaskan bahwa vonis nihil dijatuhkan karena Sarmo telah menerima hukuman maksimal dalam putusan perkara pertama.
Namun, yang lebih mencengangkan, terungkap bahwa jumlah korban pembunuhan Sarmo sebenarnya mencapai empat orang!
Dua korban lainnya adalah Katiyani (26), warga Girimarto, yang kerangka jenazahnya ditemukan secara mengenaskan di sekitar TPU Giriharjo pada tahun 2020, serta Sudimo, pemilik lahan yang disewa Sarmo di Girimarto.
"Iya (dua korban lain) masuk dalam pertimbangan majelis hakim," ungkap Donny, mengindikasikan bahwa jejak keji Sarmo yang lebih luas turut mempengaruhi keputusan hakim.
Lantas, apa yang membuat majelis hakim berani menjatuhkan vonis hukuman mati, melampaui tuntutan JPU? Donny membeberkan beberapa pertimbangan krusial.
"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan," jelasnya.
Selain itu, kronologi pembunuhan yang sadis dan pertimbangan-pertimbangan lain yang memberatkan juga menjadi dasar keputusan tersebut. "JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat.
Dari pertimbangan berbagai macam aspek, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU," imbuh Donny.
Terungkap pula bahwa Sarmo sempat mengajukan pembelaan dalam serangkaian persidangan.
Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Hukuman mati memang tergolong langka dalam putusan pengadilan.
Donny sendiri mengaku bahwa selama bertugas di PN Wonogiri sejak tahun 2023, ini adalah kali pertama vonis hukuman mati dijatuhkan.
Sementara itu, penasihat hukum Sarmo, Wahyu Utomo, memberikan sinyal bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding. ***