Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kisah Pelaku Pembunuhan Sadis 12 Tahun Lalu yang Ditangkap Gara-gara Jual Tanah untuk Beli Rumah di Tempat Persembunyian

Putu Mita Damayanti • Kamis, 15 Mei 2025 | 03:30 WIB

KASUS LAMA: Pelaku pembunuhan pada 12 tahun silam, SB dan SA, digelandang polisi, di Polres Jember, kemarin. (ATTA)
KASUS LAMA: Pelaku pembunuhan pada 12 tahun silam, SB dan SA, digelandang polisi, di Polres Jember, kemarin. (ATTA)

BALIEXPRESS.ID – Tabir kelam yang menyelimuti kematian tragis Ali alias Pak Fathur (50), warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, akhirnya terkoyak! Setelah 12 tahun berlalu sejak pembantaian brutal di siang bolong pada 17 Februari 2013, keadilan akhirnya menghampiri.

Bak drama kriminal, dua dari empat pelaku pembunuhan mengerikan itu berhasil diciduk Satreskrim Polres Jember.

Ironisnya, setelah bertahun-tahun bersembunyi di negeri jiran Malaysia, mereka justru kembali ke kampung halaman dengan motif tak terduga: menjual tanah demi membeli rumah di persembunyian baru mereka.

Baca Juga: BREAKING NEWS! 11 Tahanan Kabur dari Penjara Mapolres Kampar: Jejak Misterius di Balik Malam Mencekam!

Tak menyadari bahwa jaring aparat telah terpasang, kepulangan mereka justru menjadi akhir pelarian.

Keduanya langsung disergap tanpa ampun oleh pihak kepolisian. Sementara itu, dua pelaku lainnya kini menjadi buronan kelas kakap yang terus diburu.

"Pelaku MJ (70) bahkan tega menyeret anak kandungnya sendiri, SB (35), dalam aksi balas dendam membabi buta ini. Dendam yang membara dipicu oleh penganiayaan yang dialami anak MJ oleh anak korban," ungkap Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto dengan nada geram, Selasa (13/5).

Meski sempat melaporkan kasus penganiayaan tersebut, amarah MJ rupanya tak terbendung oleh jalur hukum. Hukum rimba pun ditegakkan: darah dibalas dengan darah.

Baca Juga: Geger Dini Hari: Kepergok Satpam, Maling Kabel dengan Ransel 'Mewah' Berakhir di Kantor Polisi!

Ali, korban yang tak berdaya, dikeroyok tanpa ampun oleh empat pelaku.

Tak hanya tangan kosong, mereka juga membawa senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban bertubi-tubi.

Luka mengerikan menganga di leher belakang, dada, bahkan tangan korban nyaris putus. Kerongkongan dan tulang rusuknya terbuka, menjadi saksi bisu betapa brutalnya aksi pembunuhan ini.

Usai melakukan eksekusi sadis, keempat pelaku melarikan diri ke Malaysia dan hidup layaknya buruh bangunan biasa, seolah tak pernah terjadi tragedi mengerikan di Jember. Namun, roda keadilan terus berputar.

"Setelah belasan tahun buron, dua pelaku nekat pulang untuk menjual aset mereka di Jember. Rencananya, uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli rumah di Malaysia. Namun, mereka tak sadar, kami terus mengawasi setiap gerak-gerik mereka," tegas AKBP Bobby, menyiratkan ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus ini.

Kini, dua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi, membayar mahal atas perbuatan kejinya.

Sementara itu, perburuan sengit terhadap dua pelaku lainnya, FR (30) dan SA (40), terus dilakukan.

Atas aksi keji dan tak berperikemanusiaan ini, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman tertinggi: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: SEPAKAT! Golkar Klungkung Dukung Demer Jadi Ketua Golkar Bali Periode 2025–2030

Keadilan memang tak datang secepat kilat, namun ia tak pernah benar-benar tertidur. Pak Fathur, kini Anda bisa beristirahat dengan tenang. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#pembunuhan #jember #dendam